PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP BADAN LAYANAN UMUM DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KOTA PAREPARE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP BADAN LAYANAN UMUM DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Parepare tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Badan Layanan Umum Daerah Lingkup Pemerintah Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan LayananUmum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2013 tentang Produk Hukum Daerah ;
17. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BLUD;
2. PEMBENTUKAN PEMBINA,SPI DAN DEWAN PENGAWAS;
3. KEANGGOTAAN PEMBINA, SPI DAN DEWAN PENGAWAS;
4. UNSUR DEWAN PENGAWAS;
5. TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMBINA, SPI DAN DEWAN PENGAWAS;
6. KEWENANGAN PEMBINA, SPI DAN DEWAN PENGAWAS;
7. RAPAT DEWAN PENGAWAS;
8. SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS;
9. HONORARIUM DEWAN PENGAWAS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD TAHUN 2020 NOMOR 8/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM, DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor PHM.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum
dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan untuk kelancaran dan efektivitas Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum, dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum; Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PHM.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, RUANG LINGKUP, DAN TUJUAN; PELAKSANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.7/2020 tentang Tata cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1956, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 78 Tahun 2019, Permendagri No. 33 Tahun 2019, PMK No. 8/PMK.7/2020, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2019
Jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp.8.400.000.000,00 (Delapan Milyar Empat Ratus Juta Rupiah). Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dibagikan kepada seluruh kelurahan di Kota Bukittinggi secara merata.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 75 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2020
Hak Asasi ManusiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Perwali Kota Cilegon No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Orang Terlantar dan Jenazah Terlantar
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BD Tahun 2020 No. 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penanganan Orang Terlantar dan Jenazah Terlantar
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
UU No 15 Th 1999; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 11 Th 2009; Perpres No 63 Th 2017; PP No 39 Th 2012; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2016.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perwali Kota Kendari No. 60 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Badan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari (Betita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 8) yaitu :
a. ayat (2) Pasal 2; dan
b. Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dicabut sebagian dengan
Perwali Kota Kendari No. 60 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari
ayat (2) Pasal 2; dan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Diubah dengan
Perwali Kota Kendari No. 68 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan,Kedudukan,Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Badan Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari
Mencabut
Peraturan Walikota Kendari Nomor 41 Tabun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Orgarusasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nornor 41)
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SOTK UPTB PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan, Kedudukan, SOTK UPTB pada Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kora Kota Kendari
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, dianggap perlu
membentuk Unit Pelaksana Teknis Badan untuk
melaksanakan sebagian teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah
induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksaua Teknis Badau pada Sadan Pendapatan Daerah
Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun I 995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602):
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
DJerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130 Tarnbahan Lembaran Negara Nomor
5049);
4. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pe rubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
(Berita Negara Tahun 2012 Nomor 178),
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubaban atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 451);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KELASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSl
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020
PERWALI Kota Bandung No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Wali Kota Bandung
Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 62 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07 /2020 Tentang Penyaluran Dan Penggunaan
Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Pera turan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan
penyesuaian beberapa rincian obyek belanja untuk keperluan mendesak yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat;
d. bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 350/ P/ 2020 Tentang
Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020;
e. bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3419/ P/2020 Tentang
Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, d_an huruf e
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 58
Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahu.n 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Rep-ublik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 257);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1068);
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019 ten tang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 91 Seri E);
17. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 9);
Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2020
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 7/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN UNTUK MENGHORMATI BULAN SUCI RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1441 H Tahun 2020 agar tercipta situasi yang kondusif, aman dan tertib perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya;
b. bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri guna menunjang pelaksanaan ibadah dan amal kebajikan bagi umat islam.
1. UU Nomor 8 Tahun 1981;
2. UU Nomor 12 Tahun 2011;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Bersama Mendagri Nomor 8 Tahun 2006 dan Menag Nomor 9 Tahun 2006;
5. Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2006;
6. Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2012;
7. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
8. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017;
9. Perda Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2018;
10. Perda Kota Madiun Nomor 47 Tahun 2018.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 144 I H
Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lamplran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat