Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2020

PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP BADAN LAYANAN UMUM DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KOTA PAREPARE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BLUD; 2. PEMBENTUKAN PEMBINA,SPI DAN DEWAN PENGAWAS; 3. KEANGGOTAAN PEMBINA, SPI DAN DEWAN PENGAWAS; 4. UNSUR DEWAN PENGAWAS; 5. TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMBINA, SPI DAN DEWAN PENGAWAS; 6. KEWENANGAN PEMBINA, SPI DAN DEWAN PENGAWAS; 7. RAPAT DEWAN PENGAWAS; 8. SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS; 9. HONORARIUM DEWAN PENGAWAS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP BADAN LAYANAN UMUM DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KOTA PAREPARE
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
11 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2020
Tanggal Berlaku
11 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.8
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan