Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 60 Tahun 2020

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN DAN KELASIFIKASI BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAB V TATAKERJA BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 60
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERWALI Kota Kendari No. 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, SOTK UPTB pada Badan Pendapatan Daerah
    ayat (2) Pasal 2; dan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan