Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Wali Kota ini adalah dalam rangka mewujudkan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil yang bersih serta berwibawa diperlukan pedoman untuk meningkatkan standar perilaku pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pelembang, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Palembang
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 35 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pelembang, Kode Etik PNS adlah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Diatur mengenai ketentuan umum, prinsip dasar, etika PNS, kewajiban PNS pemerintah kota, penegakan kode etik, majelis kode etik, pemeriksaan majelis kode etik, sanksi pelanggaran kode etik, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pelembang
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 9 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Lingkungan Hidup
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Strukturalpada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, perlu menyusun tugas, fungsi dan uraian tugas jabatan struktural yang lebih rinci pada Dinas Lingkungan Hidup;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pad a Dinas Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURALPADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
33 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022
PERWALI Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi,
Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah ada ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta.
Materi pokok : Perjanjian Kinerja, Penyesuaian Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Laporan Kinerja Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah, Tata Cara reviu Laporan Kinerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah
Jumlah Halaman : 19 HLM; Lampiran : 70 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 9 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN – PERIZINAN – BERUSAHA – DI – KOTA – GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kota Gunungsitoli
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka perlu disusun Peraturan Wali Kota tentang Perizinan Berusaha di Kota Gunungsitoli; bahwa penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, dan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH (Umum, Manajemen Penyelenggaraan), PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (Umum, Subsistem Pelayanan Informasi, Subsistem Perizinan Berusaha (Umum, Pemohon Perizinan Berusaha,Pendaftaran Hak Akses, NIB, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Pemasukan Data Profil Pelaku Usaha, Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Rendah, Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah, Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi, Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi, Penerbitan Perizinan Berusaha dan Kemudahan Perizinan Berusaha Untuk UMK), Subsistem Pengawasan, Pencabutan NIB), TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO (Umum, Jenis Pengawasan (Umum, Pengawasan Rutin, Pengawasan Insidental), Kemudahan Pengawasan Perizinan Berusaha Bagi UMK, Pelaksana Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha Dalam Pengawasan), PENDANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PENYELESAIAN HAMBATAN DAN PERMASALAHAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA, SANKSI (Sanksi Admnistratif Berdasarkan Penyampaian Pemenuhan Standar, Sanksi Admnistratif Berdasarkan Pemenuhan Persyaratan Izin, Sanksi Administratif Berdasarkan Persiapan Kegiatan usaha, Sanksi Administratif Berdasarkan Pelanggaran Ringan, Sanksi Administratif Berdasarkan Pelanggaran Sedang, Sanksi Administratif berdasarkan Pelanggaran Berat, Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha), KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
41 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/ PMK.07/ 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : SE-2/ PK/ 2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendanai Keadaan Darurat termasuk Keperluan Mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/ 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Kota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
1. Perubahan Anggaran adalah penyesuaian anggaran keuangan daerah (pendapatan belanja) sesuai dengan kondisi dan situasi
daerah dalam tahun tersebut.
2. Keadaan Darurat adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang
disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Keadaan Mendesak adalah adalah suatu keadaan yang muncul secara tiba-tiba yang menyangkut kepentingan umum yang
harus diselesaikan dengan cepat dimana apabila tidak dilakukan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi
Pemerintah Daerah dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Walikota Banjar Baru .
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka 4
huruf m Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1714);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
21. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 8);
MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; BELANJA TIDAK TERDUGA; TATA CARA PENGANGGARAN; PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PERALIHAN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Upah/Gaji dan Honorarium Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang, perlu diberikan upah/gaji dan honorarium bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang. bahwa dalam pemberian upah/gaji dan honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya standar biaya dalam pemberian upah/gaji dan honorarium tersebut.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang No. 25 Tahun 2013
Standar biaya ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. latar belakang pendidikan, dan keahlian yang dimiliki,
b. masa kerja pegawai non pegawai negeri sipil, dan
c. waktu pelayanan kesehatan yang diberikan.
Masa kerja tersebut dihitung sejak pegawai tersebut bekerja di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2022
PERWALI Kota Kendari No. 81 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, SOTK Dinas Perkim dan Pertanahan Kota Kendari
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN,KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kata Kendari; b. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintab Untuk Penyederhanaan Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Vndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602): 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apara
tur Sipil Negara [Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkar Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pcraturan Pomerintah Nornor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 187); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajernen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah cliubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tenrang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477); 7. Peraturan Mentcri Pekcrjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerab Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1574); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tcntang Pcmbcntukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 157); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 17 Tahun 2021 tentang Peoyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pcmcrintah untuk Penyedernaan Birokrasi (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2021 Nomor 546): 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Kendari [Lernbaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 11 Tahuo 2020 teotaog Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerab Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2020 Nomor 11)
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah
BAB III Kedudukan dan Susunan Organisasi
BAB IV Tugas dan Fungsi
BAB V Tata Kerja
BAB VI Pengangkatan, Pemberhentian, Kepangkatan, dan Eselonisasi Dalam jabatan
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan, keceriaan, kematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak;
b. bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara stimulan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui Pengembangan Usia Dini Holistik-Integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif dalam Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014.
KETENTUAN UMUM; PAUD HI DALAM PELAKSANAAN PAUD; STANDAR PENYELENGGARAAN; PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK; KURIKULUM DAN STRATEGI PEMBELAJARAN; PENAMAAN DAN PENOMORAN; MASA BERLAKU PERIZINAN; EVALUASI DAN SISTEM PELAPORAN; GUGUS TUGAS PAUD; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGUATAN DAN PEMBERDAYAAN MITRA; BUNDA PAUD; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
-
Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Pembagian Anak Usia Dini Holistik Integratif Dalam Pelaksaan Pendidikan Anak Usia Dini.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat