Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH (Umum, Manajemen Penyelenggaraan), PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (Umum, Subsistem Pelayanan Informasi, Subsistem Perizinan Berusaha (Umum, Pemohon Perizinan Berusaha,Pendaftaran Hak Akses, NIB, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Pemasukan Data Profil Pelaku Usaha, Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Rendah, Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah, Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi, Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi, Penerbitan Perizinan Berusaha dan Kemudahan Perizinan Berusaha Untuk UMK), Subsistem Pengawasan, Pencabutan NIB), TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO (Umum, Jenis Pengawasan (Umum, Pengawasan Rutin, Pengawasan Insidental), Kemudahan Pengawasan Perizinan Berusaha Bagi UMK, Pelaksana Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha Dalam Pengawasan), PENDANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PENYELESAIAN HAMBATAN DAN PERMASALAHAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA, SANKSI (Sanksi Admnistratif Berdasarkan Penyampaian Pemenuhan Standar, Sanksi Admnistratif Berdasarkan Pemenuhan Persyaratan Izin, Sanksi Administratif Berdasarkan Persiapan Kegiatan usaha, Sanksi Administratif Berdasarkan Pelanggaran Ringan, Sanksi Administratif Berdasarkan Pelanggaran Sedang, Sanksi Administratif berdasarkan Pelanggaran Berat, Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha), KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat