sistem akuntabilitas kinerja-sakip
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2024/NO. 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang
akuntabel, perlu dilakukan sinkronisasi, sinergitas, dan
kesinambungan antara perencanaan, pengukuran,
pelaporan, dan evaluasi kinerja; bahwa berdasarkan evaluasi dalam pelaksanaan
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja,
Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja,
dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah
Daerah terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga
Peraturan Wali Kota dimaksud perlu diganti;
- Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Materi Pokok: Ketentuan umum; penyelenggaraan sakip; tindak lanjut hasil evaluasi akip; sistem informasi manajemen; tim penyelenggaraan sakip; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
- Mencabut: Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah.
- Jumlah Halaman: 9 hlm. Lampiran: 23 hlm.
|