Peninjauan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP Dan Akta Catatan Sipil Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting
2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD.2014/No.5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP Dan Akta Catatan Sipil Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 200 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa dipungut biaya, maka sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan peninjauan tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kesadaran Penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting guna terwujudnya tertib administrasi kependudukan, maka sesuai kewenangan Walikota dibidang Administrasi Kependudukan perlu adanya pengaturan mengenai pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan dalam pelaporannya
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diuba.h beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010
- Peraturan wali kota ini mengatur tentang: Setiap pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan dikenakan Retribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Cata.tan Sipil sebesar Rp 0,00 (nol rupiah); Pengaduan; Ketentuan-ketentuan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2014.
- 6 hlm
|