Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 64
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan RBA
BLUD, yang berfungsi sebagai pedoman penyusunan
dokumen rencana anggaran tahunan Badan Layanan
Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan
Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 10. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
20/PB/2012; 11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 tahun 2009; 12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan
Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; tujuan; struktur anggaran pada BLUD; penyusunan rencana bisnis dan anggaran; pengajuan, penetapan dan perubahan rencana bisnis anggaran; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
jumlah 19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah dalam pelaksanaan Pembangunan Tahunan Daerah yang berkesinambungan serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan Pemerintah Daerah setiap tahun, maka wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Palangka Raya Tahun 2008-2028;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2013 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lin.gkungan instansi pemerintah daerah
, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kata Kendari: b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Retorrnasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pernerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undaug-Undang Nornor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2020 tentang Clpta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Lentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2018 tentaog Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nornor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nornor 11).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah
BAB III Susunan dan Kedudukan
BAB IV Tugas dan Fungsi
BAB V Tata Kerja
BAB VI Pengangkatan, Pemberhentian, Kepangkatan, dan Eselonisasi Dalam Jabatan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Binjai
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak hidup sehat bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan bayi baru lahir serta menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada ibu hamil, ibu bersalin dan bayi baru melahirkan serta memperluas cakupan persalinan pada fasilitas kesehatan dan penanganan kehamilan dan persalinan, untuk memberikan kepastian hukum perlu menetapkan sumber dana program jaminan persalinan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 15 dihapus; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) huruf b diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Walikota Binjai Nomor 31 Tahun 2018
6 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dilaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung; bahwa dalam rangka mempercepat tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk memberikan arahan secara sistematis dan berkelanjutan mengenai perubahan yang ingin dilakukan untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi, maka perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2022–2024.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022.
Road Map RB merupakan dokumen rencana rinci mengenai rancangan capaian kegiatan setiap tahun, tahapan kerja, penanggung jawab dan pelaksana serta kriteria keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022-2024. Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan serta berdampak pada terciptanya birokrasi yang diinginkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2022
pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 405
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, menyatakan Bupati/Wali Kota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizina dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kota Tanjungpinang No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tanjungpinang No. 6 Tahun 2020
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, ruang lingkup, dan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan dan
Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SatuPintu Kota Tanjungpinang
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS MELALUI PEYIAPAN KADER POTENSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SIBOLGA
ABSTRAK:
dalam rangka pembinaan karir dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga serta memberikan kesempatan yang sama dalam menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga, maka guna mendapatkan pejabat yang memenuhi Kompetensi, Kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan jabatan serta memiliki integritas, perlu melalui penyiapan kader potensial; dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan guna penyiapan Kader potensial untuk pengisian jabatan Administrator dan jabatan pengawas, menggunakan Talent Scouting sehingga didapatkan Kader Potensial (Talent Pool).
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN PELAKSANAAN; TALENT SCOUTING JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS; PROMOSI, MUTASI, PENERAPAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI JABATAN/PLANTIKAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
22hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan dan untuk
pencegahan terjadinya resiko rawan pangan baik transien
maupun kronis terhadap masyarakat Kota Bengkulu,
perlu adanya penyediaan cadangan pangan pokok
di Daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem
Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Instruksi
Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan
Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh
Pemerintah, maka Pemerintah Daerah bertanggungjawab
dalam penyediaan dan penyaluran Pangan Pokok
dan/atau Pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan, baik
bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun
dalam keadaan darurat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Bengkulu tentang Penyediaan dan
Penyaluran Cadangan Pangan Pokok di Kota Bengkulu;
: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/
OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Ketahanan Pangan Propinsi/Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu
Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun
2021 Nomor 10);
10. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 47 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pangan dan
Pertanian Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu
Tahun 2021 Nomor 47);
MAKSUD DAN TUJUAN; SASARAN; BESARNYA BANTUAN YANG DI SALURKAN; PENGELOLAAN PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK; MEKANISME PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK; PEMBIAYAAN; PELAPORAN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 010 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 063 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 010 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 010 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwal No.10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwal No.63 Tahun 2021, namun dengan telah ditetapkannya Perda No.3 Tahun 2021 terdapat beberapa perubahan nomenklatur Perangkat Daerah/Unit Kerja yang berimplikasi terhadap penyusunan Tata Naskah Dinas sehingga Perwal termaksud perlu diubah dan perlu ditetapkan Perwal tentang Perubahan atas Perwal Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.24 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.66 Tahun 1951; PP No.43 Tahun 1958; PP No.28 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.53 Tahun 2007; Permen PAN No.22 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No.78 Tahun 2012; Permen PANRB No.81 Tahun 2012; Peraturan Kepala ANRI No.5 Tahun 2021; Perda No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2021; Perwal No.10 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1, ketentuan lampiran, khususnya angka romawi I huruf G.H, yakni angka IV nomor 3, 4, 5, dan nomor 11. Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 12, ketentuan Bab V, dan ketentuan Pasal 35. Dalam peraturan ini disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 38A di antara Pasal 38 dan Pasal 39, serta disisipkan juga 1 Pasal yakni Pasal 39A di antara Pasal 39 dan Pasal 40. Ketentuan lain yang diubah antara lain ketentuan ayat (3) huruf b pada Pasal 40, ketentuan ayat (4) Pasal 41, ketentuan ayat (4) Pasal 42, ketentuan Pasal 43 huruf b, ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 44, ketentuan ayat (4) Pasal 48, ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 50, ketentuan Pasal 53, ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 55, ketentuan ayat (4) Pasal 57 dan menambah 1 ayat yakni ayat (7) pada Pasal 57, mengubah ketentuan Pasal 59 huruf c, mengubah ketentuan ayat (3) Pasal 61 serta menambah 1 ayat yakni ayat (7) pada Pasal 61
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
22 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap
Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Bukittinggi dan
berdasarkan beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya
dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah maka, perlu
dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Walikota Nomor
51 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah
Kota Bukittinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota
Bukittinggi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI, DENGAN PERUBAHAN BERIKUT :
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Standar Harga
Satuan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan prinsip
efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar Harga Satuan yang berpedoman pada harga satuan
regional, meliputi;
a. Satuan biaya honorarium;
b. Satuan biaya perjalanan dinas;
c. Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar
kantor;
d. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. Satuan biaya pemeiiharaan.
5le
2
(3) Standar Harga Satuan selain yang dimaksud pada ayat (2)
namun dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintah
Daerah dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas,
kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, meliputi:
a. Honorarium Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan
Keuangan, Unit SKPD, Staf Penatausahaan Keuangan
SKPD, Pembantu Bendahara SKPD;
b. Honorarium Bendahara Bantuan Operasional Sekolah
(BOS);
c. Honorarium Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
e. Dihapus;
f. Honorarium Pejabat Teknis Kegiatan untuk Kegiatan
Infrastruktur / Fisik/ Konstruksi;
g. Honorarium Pengelola Pekerjaan Swakelola;
h. Honorarium Pengelola Barang Milik Daerah;
1.
Honorarium Kegiatan lomba-Lomba;
j. Honorarium Pendukung Acara Seremonial/ Upacara/
Sosialisasi dan kegiatan sejenisnya;
k. Honorarium untuk Penyuluh dan Pendamping
1. Honorarium Pendataan, Survey dan Pendistribusian/
Penyetoran dan Penilaian;
m. Honorarium Tim Sidang Pelanggaran Perda
n. Honorarium untuk Instansi Vertikal yang membantu/
mendukung program Pemerintah Daerah
o. Honorarium Tim Panitia Seleksi Terbuka/Evaluasi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
p. Belanja Jasa/ Upah Tenaga Kerja;
q. Uang Lembur;
r. Belanja Jasa Kantor;
s. Belanja Jasa Pengumuman/Publikasi;
t. Belanja Surat Kabar dan Majalah;
u. Belanja Jasa Kawat/ Faximili/ Internet;
v. Belanja Tagihan Telepon;
w. Belanja Tagihan Air;
x. Belanja Tagihan Listrik;
y. Belanja Penambahan Daya;
z. Belanja Jasa Pemasangan Instalasi Telepon, Air, dan
Listrik;
aa. Belanja Jasa Konsultansi;
bb. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara;
cc. Belanja Jasa Penggantian Kerugian;
dd. Belanja Paket/ Pengiriman;
ee. Belanja Jasa Kebersihan Ruangan;
ff. Belanja Sewa Ruang/ Rumah/ Gedung Pertemuan;
gg. Belanja Makanan dan Minuman;
hh. Dihapus;
ii. Uang untuk diberikan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga;
jj. Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas; dan
kk. Belanja Jasa Rumah Sakit Umum Daerah;
(4) Standar harga satuan Pemerintah Daerah yang berfungsi
sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan
APBD tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota
ini. ��
3
(5) Standar harga satuan Pemerintah Daerah yang berfungsi
Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan dan Estimasi
Dalam Pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota
ini.
(6) Standar harga satuan Pemerintah Daerah lainnya yang
dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan W alikota ini.
2. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Standar harga satuan lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal
2 ayat (3) dapat dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan
jasa (Non konstruksi), juga menjabat sebagai KPA atau
menjabat sebagai Pejabat Teknis Kegiatan (PTK), maka kepada
yang bersangkutan dapat memilih salah satujenis honorarium
yang ada.
b. Honorarium Tim Teknis Perencanaan kegiatan swakelola
diberikan kepada PNS/Non PNS dari SKPD teknis yang
mengerjakan perencanaan untuk SKPD lain.
c. Honorarium Tim Penilai/ Juri/ Wasit untuk Kegiatan yang
mempergunakan Koordinator dibayarkan paling banyak
Rpl .000.000,00 (satu juta rupiah) selama kegiatan.
d. Honorarium Panitia Pertandingan;
1. Honorarium Tim Ofisial/Pelatih/ Atlet/Kontingen diberikan
dalam rangka:
a) latihan/TC/persiapan untuk mengikuti pertandingan.
b) mengikuti pertandingan yang dilaksanakan dalam Kota
Bukittinggi.
2. Untuk latihan/TC/persiapan dan pertandingan yang
dilaksanakan diluar Kota Bukittinggi diberikan dalam
bentuk biaya perjalanan dinas sesuai dengan Lampiran I
dan Lampiran II Peraturan Walikota tentang Standar Harga
Satuan Pemerintah Kota Bukittinggi.
e. Honorarium Pendukung Acara Seremonial/Upacara/
Sosialisasi dan kegiatan sejenisnya;
1. Orgen tunggal sudah termasuk penyanyi.
2. Pelaksana Upacara adalah Komandan Upacara/Komandan
Kompi/Perwira Upacara/Pengucap Upacara/Pembaca Teks
Upacara/Pengatur Acara/Pelatih/Penggerek Bendera/
Pengawalan Voorijder dan Teknisi (Operator).
f. Belanja Jasa Pembuatan dan Perumusan Produk Hukum;
1. Honorarium dibayarkan sesuai bulan pelaksanaan kegiatan.
2. Honorarium dibayarkan setelah adanya laporan
pelaksanaan kegiatan serta melampirkan daftar hadir.
3. Jumlah tim dan anggota ditetapkan dengan Surat
Keputusan.
@\A
4
4. Pemberian jasa advokat, jasa konsultansi hokum dan jasa
pembuatan dan perumusan produk hukum dapat melebihi
besaran standar harga satuan yang telah ditetapkan
sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil
(pembiayaan secara at
cost).
g. Honorarium Pendataan, Survey dan Pendistribusian/
Penyetoran;
1. Form isian yang dimaksud adalah lembaran form yang
terdiri dari item pertanyaan/variabel data yang dientrikan
ke aplikasi.
2. Honorarium dapat dibayarkan dengan melampirkan hasil
cetak laporan entrian data dari aplikasi yang dimaksud.
3. Honorarium Pendistribusian dan Penyetoran Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 diberikan
kepada petugas pendistribusian dan pengembalian blanko
SPPT PBB-P2 petugas penyerahan dan pengembalian blanko
SPPT untuk disetorkan.
h. Honorarium untuk lnstansi Vertikal yang membantu/
mendukung program Pemerintah Daerah untuk Kegiatan
program Pemerintah Daerah yang bersifat Insidentil
dibayarkan untuk kegiatan yang dilaksanakan harian.
1.
Honorarium Tim Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi
Pratama.
j. Tunjangan/Uang Kesejahteraan Pegawai Kontrak. Tunjangan/
uang kesejahteraan diberikan kepada Guru non PNS yang
bekerja dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, yang
diangkat oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dan atau organisasi
lainnya;
1. Ketentuan disiplin dan cuti tenaga kontrak/honorer
berpedoman kepada aturan disiplin dan cuti Pegawai Negeri
Sipil.
2. Pegawai Kontrak untuk Pekerjaan Beresiko merupakan
pegawai kontrak sebagaimana poin 1 yang dalam
pekerjaannya mempunyai resiko fisik yaitu:
a) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional
Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satuan
Polisi Pamong Praja.
b) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan lainnya pada
Dinas Kebakaran.
c) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional
Pengelolaan Sampah dan Pemotong Rumput/Pohon pada
Dinas Lingkungan Hidup.
d) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai Keeper dan
Maintenance pada Taman Margasatwa dan Budaya
Kinantan pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
e) Pegawai Kontrakyang bertugas sebagai petugas lapangan
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
f) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai petugas
penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah.
g) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai Juru Sembelih
pada UPTD Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian dan
Pangan.
h) Pegawai Kontrak Dokter Umum dan Penata Anestesi pada
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bukittinggi.
i) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai petugas lapangan
pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
ga.
3. Pegawai kontrak yang mempunyai beban kerja lebih adalah:
a) Pegawai kontrak pada Badan Keuangan.
b) Pegawai kontrak pada Tata Usaha Walikota, Tata Usaha
Wakil Walikota, Tata Usaha Sekretaris Daerah, Tata
Usaha Asisten, Ajudan Walikota, Ajudan Wakil Walikota,
Sopir W alikota, Sopir W akil W alikota, Sopir Sekretaris
Daerah, Sopir Rumah Dinas W alikota, Sopir Rumah Dinas
Wakil Walikota dan Petugas serta Pembantu Rumah
Dinas Non PNS, Staf Protokol Non PNS.
4. Upah Kerja adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan
atau peraturan perundang-undangan.
5. Upah Kerja Pegawai Kontrak dibayarkan berdasarkan
kehadiran.
6. Pemotongan gaji dimaksud sesuai dengan yang disepakati
dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
7. Hari kerja adalah Senin sampai dengan Jumat atau sesuai
dengan kesepakatan/kebutuhan Kegiatan SKPD yang
bersangkutan
8. Isi Perjanjian Kontrak Kerja disesuaikan dengan Indikator
Kinerja dan jenis pekerjaan yang bersangkutan
9. Pembayaran
Gaji/Upah
Pegawai
Kontrak
mempertimbangkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP)
yang ditetapkan oleh Gubernur.
k. Uang Lembur;
1. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan lembur dan
pemberian uang makan lembur diatur dengan Peraturan
W alikota tersendiri.
2. Uang lembur hari kerja/hari libur biasa dapat diberikan
pada PNS/Non PNS yang melakukan kerja lembur diluar
jam kerja untuk kepentingan dinas.
3. Uang makan lembur dapat diberikan kepada PNS/Non PNS
dalam rangka tugas pokok dan fungsi petugas lapangan
yaitu:
a) Tugas-tugas operasional ketentraman dan ketertiban
Umum pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
b) Tugas-tugas operasional pada Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan lainnya pada Dinas Kebakaran.
c) Tugas-tugas operasional pada pengelolaan sampah,
taman dan pemotong rumput/pohon pada Dinas
Lingkungan Hidup.
d) Tugas-tugas operasional objek wisata dan sarana olah
raga pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
e) Tugas-tugas operasional pada perbengkelan, lampu jalan,
pemeliharaan jalan/ jembatan, irigasi dan drainase.
f) Tugas-tugas operasional penanggulangan bencana pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
g) Tugas-tugas operasional pengendalian lalu lintas dan
jalan raya, terminal dan parkir pada Dinas Perhubungan.
h) Tugas-tugas operasional rumah potong hewan, pusat
kesehatan hewan, BBIH dan pemeliharaan kuda bibit
pada Dinas Pertanian dan Pangan.
i) Tugas-tugas operasional perpustakaan keliling pada
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022
35 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat