Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1, ketentuan lampiran, khususnya angka romawi I huruf G.H, yakni angka IV nomor 3, 4, 5, dan nomor 11. Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 12, ketentuan Bab V, dan ketentuan Pasal 35. Dalam peraturan ini disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 38A di antara Pasal 38 dan Pasal 39, serta disisipkan juga 1 Pasal yakni Pasal 39A di antara Pasal 39 dan Pasal 40. Ketentuan lain yang diubah antara lain ketentuan ayat (3) huruf b pada Pasal 40, ketentuan ayat (4) Pasal 41, ketentuan ayat (4) Pasal 42, ketentuan Pasal 43 huruf b, ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 44, ketentuan ayat (4) Pasal 48, ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 50, ketentuan Pasal 53, ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 55, ketentuan ayat (4) Pasal 57 dan menambah 1 ayat yakni ayat (7) pada Pasal 57, mengubah ketentuan Pasal 59 huruf c, mengubah ketentuan ayat (3) Pasal 61 serta menambah 1 ayat yakni ayat (7) pada Pasal 61
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat