Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 010 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1, ketentuan lampiran, khususnya angka romawi I huruf G.H, yakni angka IV nomor 3, 4, 5, dan nomor 11. Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 12, ketentuan Bab V, dan ketentuan Pasal 35. Dalam peraturan ini disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 38A di antara Pasal 38 dan Pasal 39, serta disisipkan juga 1 Pasal yakni Pasal 39A di antara Pasal 39 dan Pasal 40. Ketentuan lain yang diubah antara lain ketentuan ayat (3) huruf b pada Pasal 40, ketentuan ayat (4) Pasal 41, ketentuan ayat (4) Pasal 42, ketentuan Pasal 43 huruf b, ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 44, ketentuan ayat (4) Pasal 48, ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 50, ketentuan Pasal 53, ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 55, ketentuan ayat (4) Pasal 57 dan menambah 1 ayat yakni ayat (7) pada Pasal 57, mengubah ketentuan Pasal 59 huruf c, mengubah ketentuan ayat (3) Pasal 61 serta menambah 1 ayat yakni ayat (7) pada Pasal 61

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 010 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
28 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2022
Tanggal Berlaku
28 Januari 2022
Sumber
BD 2022/NO.11
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2659 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan