Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, ruang lingkup, dan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat