Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 92, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 71031
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengusulan Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Fungsional
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan tertib administrasi jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, perlu diatur mekanisme pengusulan pengangkatan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali
Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan fungsional, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengusulan Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017 std terakhir dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permenpan RB No. 13 Tahun 2019.
Pergub ini mengatur mengenai kedudukan, kategori dan jenjang Jabatan fungsional, pengangkatan, pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam dan dari jabatan fungsional tersebut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 80 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 80, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 082
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pengembangan dan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil, sehingga adanya keserasian dan keterkaitan antara pendidikan, pangkat, jabatan, pengabdian, prestasi kerja, perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 188 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi pemerintah menyusun pola karier instansi secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional dan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pola Karier PNS; Bab 3. Alur Karier PNS; Bab 4. Tahapan Pengembangan Karier PNS; Bab 5. Pola Pembinaan Karier PNS; Bab 6. Penempatan PNS; Bab 7. Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional; Bab 8. Perpindahan PNS; Bab 9. Diklat PNS; Bab 10. Studi Lanjutan; Bab 11. Disiplin PNS; Bab 12. Penilaian Kinerja; Bab 13; Pemberhentian PNS; Bab 14. Pembinaan dan Evaluasi; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
15 halaman; 29 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 74 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 075
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 telah ditetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa berdasarkan temuan dan rekomendasi Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pembayaran honorarium POKJA Pemilihan dan Pengelola PBJ sehingga terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021, perlu ditinjau kembali;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 diubah.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 69 Tahun 2021
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 51023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Asisten Perisalah Legislatif
ABSTRAK:
hwa dalam rangka pengembangan karir, peningkatan kinerja dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang risalah legislatif berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, perlu menetapkan Formasi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang jenis, kedudukan dan tugas pokok; kategori, jenjang jabatan, dan pangkat/golongan ruang; penghitungan formasi; uraian kegiatan dan hasil kerja; kebutuhan dan pengisian formasi; pengangkatan, pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali; kenaikan pangkat/jabatan dan tunjangan; serta pengendalian dan evaluasi Jabatan FungsionalPerisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 068
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja optimal untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, penerapan sistem merit dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil antara lain meliputi kriteria memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari Manajemen Talenta;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Isi dan Uraian Manajemen Talenta; Bab 3. Pengendalian dan Evaluasi; Bab 4. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
7 halaman; 15 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
.
bahwa
dalam rangka
mewujudkan manajemen
Aparatur
Sipil
Negara
di
Lingkungan
Pemerintah
Provinsi
NTTyang
profesional dan
berbasis
kompetensi,
maka
pengisian
Jabatan
Pimpinan
Tinggi,
pengangkatan
dalam Jabatan
Administrasi
dan
Fungsional
serta
penyusunan
profil
ASN
harus
merujuk
pada standar
kompetensi
yang
dipersyaratkan
pada jabatan
tersebut,
.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud
pada huruf
a,
perlu
menetapkan
Peraturan
Gubernur
tentang
Standar
Kompetensi
Manajerial
dan
Sosial
Kultural
Aparatur
Sipil
Negara
Pemerintah
Provinsi
Nusa Tenggara
Timur:
.
Undang-Undang
Nomor
64
Tahun
1958 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Tingkat
I
Bali,
Nusa
Tenggara
Barat dan
Nusa Tenggara Timur
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
1958
Nomor
115,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
1649),
.
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
5234)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor
15
Tahun
2019 tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor
183,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398),
-41-
3.
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
Aparatur
Sipil
Negara
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
6,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5494),
4.
Undang-Undang
Nomor
923
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara RepublikIndonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5587)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2020
tentang
Cipta
Kerja
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2020
Nomor
245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
657
8):5.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
11
Tahun
2017
tentang
Manajemen
Pegawai
Negeri
Sipil
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2017
Nomor
63,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
6037):
6.
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
80
Tahun
2015
tentang
Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2015
Nomor
2036)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
120
Tahun
2018
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
80
Tahun
2015
tentang
Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2019
Nomor
157),
7.
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Sipil
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor
38
Tahun
2017
tentang Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur
Sipil
Negara
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2017
Nomor
1907),
8.
Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian
Negara
Nomor
7
Tahun
2013 tentang
Pedoman Penyusunan
Standar
Kompetensi
Manajerial
PNS:
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 12 Tahun 2011 Perubahan, UU Nomor 15 Tahun 2019, UU
Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 923 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Permen ASN-RB Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2013,
Bahwa pergub ini mengatur tentang Jenis, level dan standar kompetensi dan penggunaan dan pemanfaatan standar kompetensi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyusunan Kebutuhan Dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik merupakan penggerak utama untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel; bahwa perlu disusun pedoman penyusunan kebutuhan dan pengadaan calon pegawai negeri sipil untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan rekruitmen Pegawai Negeri Sipil; bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018;
Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemda DIY
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Daerah
Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran : 54 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan PNS yang profesional, kompeten, dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi, wajib merencanakan, mengelola, dan mempertanggung-jawabkan kinerja PNS;
Bahwa untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier, Penilaian Kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, perlu penyusunan sistem manajemen kinerja PNS;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat tentang Pedoman Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM;
SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS;
PERENCANAAN KINERJA;
PELAKSANAAN, PEMANTAUAN, DAN PEMBINAAN KINERJA;
PENILAIAN KINERJA;
TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN KINERJA;
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
143 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2021
administrasi dan tata usaha negara - kepegawaian/aparatur negara
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 31020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan, perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengacu pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 std dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 yang memuat pendahuluan; evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi; analisis lingkungan strategis; sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi; manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
88 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor
021 Tahun 2016 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu
disempurnakan dan disesuaikan dengan dinamika
perkembangan Peraturan Perundang-undangan di Bidang
Kepegawaian sehingga perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2020; Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/VIII/2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 036 Tahun 2016
Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi berisi tentang: Ketentuan Umum; Pegawai Pindahan; Perpindahan Pada Perangkat Daerah; Pegawai Penugasan; Kewenangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat