STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BD/2021/nO. 65
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- .
bahwa
dalam rangka
mewujudkan manajemen
Aparatur
Sipil
Negara
di
Lingkungan
Pemerintah
Provinsi
NTTyang
profesional dan
berbasis
kompetensi,
maka
pengisian
Jabatan
Pimpinan
Tinggi,
pengangkatan
dalam Jabatan
Administrasi
dan
Fungsional
serta
penyusunan
profil
ASN
harus
merujuk
pada standar
kompetensi
yang
dipersyaratkan
pada jabatan
tersebut,
.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud
pada huruf
a,
perlu
menetapkan
Peraturan
Gubernur
tentang
Standar
Kompetensi
Manajerial
dan
Sosial
Kultural
Aparatur
Sipil
Negara
Pemerintah
Provinsi
Nusa Tenggara
Timur:
.
Undang-Undang
Nomor
64
Tahun
1958 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Tingkat
I
Bali,
Nusa
Tenggara
Barat dan
Nusa Tenggara Timur
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
1958
Nomor
115,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
1649),
.
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
5234)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor
15
Tahun
2019 tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor
183,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398),
-41-
3.
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
Aparatur
Sipil
Negara
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
6,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5494),
4.
Undang-Undang
Nomor
923
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara RepublikIndonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5587)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2020
tentang
Cipta
Kerja
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2020
Nomor
245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
657
8):5.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
11
Tahun
2017
tentang
Manajemen
Pegawai
Negeri
Sipil
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2017
Nomor
63,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
6037):
6.
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
80
Tahun
2015
tentang
Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2015
Nomor
2036)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
120
Tahun
2018
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
80
Tahun
2015
tentang
Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2019
Nomor
157),
7.
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Sipil
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor
38
Tahun
2017
tentang Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur
Sipil
Negara
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2017
Nomor
1907),
8.
Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian
Negara
Nomor
7
Tahun
2013 tentang
Pedoman Penyusunan
Standar
Kompetensi
Manajerial
PNS:
- UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 12 Tahun 2011 Perubahan, UU Nomor 15 Tahun 2019, UU
Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 923 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Permen ASN-RB Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2013,
- Bahwa pergub ini mengatur tentang Jenis, level dan standar kompetensi dan penggunaan dan pemanfaatan standar kompetensi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
- 17 halaman
|