Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi berisi tentang: Ketentuan Umum; Pegawai Pindahan; Perpindahan Pada Perangkat Daerah; Pegawai Penugasan; Kewenangan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat