Perka BKPM No. 21 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2016
Mencabut :
Perka BKPM No. 13 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2014
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 5, BN 2014/ NO 1997; https://peraturan.go.id/ : 12 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. Bahwa pertambangan mineral bukan logam dan batuan merupakan kekayaan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan potensi sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,
b. Bahwa salah satu upaya pembinaan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah adalah pemberian izin pertambangan,
c. Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c Peraturan Pemerintah No,. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan Bupati sesuai kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Usaha, koperasi dan Perorangan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, 2. UU No. 7 Drt 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumut, 3. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 4. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan Umum, Bahan Mineral Bukan Logam dan/atau Batuan, Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan/atau Batuan, Izin Pertambangan Rakyat, Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi, tata Cara Penyampaian Laporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
20 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lampung Utara, maka kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah diberikan dana setiap bulan untuk menunjang kegiatan
operasional guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan
Perawkilan Rakyat Daerah sehari-hari;
b. bahwa berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2013 , maka besaran Tunjangan Belanja
Penunjang Operasional ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1955 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1092), dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1093) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 dan
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5043);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubaban Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggung jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan. DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi
Intensif dan dana Operasional.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2012 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2013
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 74);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Penutup
3. Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2014
PERBUP Kab. Pohuwato No. 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBDes Kab. Pohuwato TA 2014
PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KABUPATEN POHUWATO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta dalam rangka pemantapan pengelolaan keuangan desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang sumber dana dan besaran bantuan keuangan, transfer dana bantuan keuangan, ruang lingkup transfer dana, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penerbitan SPM dan SP2D, transfer dana ke rekening kas umum desa, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa, pembinaan dan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 45 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2014
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA/TENAGA KERJA INDONESIA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penempatan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa pada hakekatnya penempatan Tenaga Kerja
Indonesia di luar negeri merupakan alternatif strategis
untuk mengatasi masalah pengangguran akibat
keterbatasan lowongan kerja yang ada di dalam negeri;
b. bahwa perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia Kabupaten Kebumen perlu dilaksanakan
secara optimal dimulai pra penempatan, selama masa
penempatan sampai purna penempatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan Calon
Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Prinsip Dasar; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Calon TKI/TKI; Pelaksana Penempatan TKI; Kewajiban dan Larangan PPTKIS; Perlindungan TKI; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administratif Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2014/NO.132, TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 39 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan penyesuaian pengaturan retribusi daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan ini menetapkan 6 jenis Retribusi Jasa Usaha beserta objek, subjek dan wajib retribusi, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa. Untuk struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis Retribusi Jenis Usaha ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini mengatur bahwa retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan dan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Diatur pula sanksi adminitratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan bilamana wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya. Peraturan ini mengatur juga tentang tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, serta penentuan, tempat, angsuran dan penundaan pembayaran, kemudian pengembalian kelebihan pembayaran, serta kadaluarsa penagihan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu bagi pihak yang melaksanakan pemungutan Retribusi, yangmana pemberian insentif tersebut ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini juga menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2014.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 37 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 41 Tahun 2007 tentang Rumah Potong Hewan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 9 halaman; Lampiran 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAPORAN DATA TRANSAKSI WAJIB PAJAK SECARA ONLINE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat