Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM RAGEM SAI MANGI WAWAI
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan,
pengelolaan Program Ragem Sai Mangi Wawai Kabupaten
Tulang Bawang Barat di pandang perlu menetapkan Petunjuk
Teknis Operasional Program Ragem Sai Mangi Wawai
Kabupaten Tulang Bawang Barat;
b. bahwa untuk melaksanakan program sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 Penyelenggaraan
Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 187, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4934);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 52B4);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pembentukan Penghapusan dan
Penggabungan Kampung Serta Perubahan Status Kampung
Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2012
(lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun
2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Nomor 15).
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Prinsip Pengelolaan
4. Sasaran Program RSMW
5. Ruang Lingkup Program RSMW
6. Pemanfaatan Pihak Ketiga/Perguruan Tinggi
7. Pedoman Pelaksanaan Program RSMW
8. Pengawasan
9. Evaluasi
10. Ketentuan Lain-lain
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah Kabupaten Tulang Bawang yang mengatur Retribusi dan masuk dalam golongan Retribusi perizinan tertentu perlu di sesuaikan, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu di tetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang tentang Retribusi Perizinan tertentu.
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 02);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5141);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang - Undangan;
Dalam Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu ini Menetapkan Tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Kedaluarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
dengan diundangkannya UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil dan pengelolaan sistim informasi administrasi kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Mamuju Utara.
dasar hukum: UU No.62 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 1976; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.7 tahun 2003; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Kepres No.6 Tahun 2000; Permendagri No.28 Tahun 2005; PERMEN Hukum dan HAM No.M.01HL.03.01 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; Perda No.Kabupaten Mamuju Utara No.17 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur tentang hak dan kewajiban penduduk; data, dokumen kependudukan; pencatatan sipil; perlindungan data dan dokumen kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
87 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2012
Perda ini ditetapkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 dan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3318);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3670);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3823);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);2
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5065);
15. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
16. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 5234);3
19. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3445);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang
Pengelolaan Limbah Radio Aktif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4202);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 4833);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor
5103);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
29. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin
Mendirikan Bangunan;
30. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tent
Materi pokok dalam Perda ini adalah:
1. Ketentuan Umum;
2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
3. Persyaratan Bangunan gedung;
4. Penyelenggaraan Bangunan gedung;
5. Tim Ahli Bangunan gedung;
6. Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan gedung;
7. Pembinaan;
8. Sanksi;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2012.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
81 Halaman, 40 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota. Untuk melaksanakan pemungutan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor PMK Nomor 213/PMK.07/2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak 4. Wialayah Pemungutan 5. Masa Pajak 6. Pendataan dan Penetapan Pajak 7. Pemungutan Pajak 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 9. Kadaluwarsa Penagihan 10. Pemeriksaan 11. Insentif Pemungutan 12. Ketentuan Khusus 13. Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6, TLD.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE
NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN
MINUM BERALKOHOL
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut keputusan Presiden Nomor
3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian
minuman beralkohol, maka perlu dilakukan penyesuaian
dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 Tentang
Larangan Minuman Beralkohol
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terkahir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang 2004 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun Tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut 3
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
11. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 tentang Larangan Minuman Beralkohol
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE
NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN
MINUM BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE
NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN
MINUM BERALKOHOL
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat