Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Prinsip Pengelolaan 4. Sasaran Program RSMW 5. Ruang Lingkup Program RSMW 6. Pemanfaatan Pihak Ketiga/Perguruan Tinggi 7. Pedoman Pelaksanaan Program RSMW 8. Pengawasan 9. Evaluasi 10. Ketentuan Lain-lain 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat