Materi pokok dalam Perda ini adalah: 1. Ketentuan Umum; 2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; 3. Persyaratan Bangunan gedung; 4. Penyelenggaraan Bangunan gedung; 5. Tim Ahli Bangunan gedung; 6. Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan gedung; 7. Pembinaan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat