PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2014/159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
- Sehubungan dengan telah diberlakukannya PERMENDAG No 56/MDAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas PERMENDAG No 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan dalam upaya menyelaraskan regulasi di Daerah dengan perkembangan, dinamika dan kebutuhan masyarakat, perlu mengubah PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan atas PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 15 Tahun 2010; PP No 17 Tahun 2013; PERPRES No 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2012; PERMENDAG No 70/MDAG/PER/12/2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2012; PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasi. Setiap orang yang mendirikan Pasar Tradisional wajib memenuhi ketentuan yang telah diatur. Setiap orang yang mendirikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memenuhi ketentuan yang telah diatur. Permohonan IUPPT, IUPP dan IUTM dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, disampaikan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, dilengkapi dengan persyaratan yang diatur. Setiap orang yang memindahtangankan izin wajib melaporkan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Perjanjian Kerjasama antara Pemasok dengan Toko Modern harus memuat persyaratan perdagangan yang telah diatur. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern, wajib melakukan Kemitraan dengan UMKM berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak. Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah operasional dan belum memiliki Izin Usaha, wajib memiliki Izin Usaha sesuai peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
- Saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota sebagai Peraturan Pelaksanaannya.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan;
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara berupa Barang Milik Daerah sebesar Rp. 1.126.539.025 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Lima Rupiah).
Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, maka jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada PDAM sebesar 29.872.136.823,76 (Dua Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah Tujuh Puluh Enam Sen)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha dalam rangka mendukung perekonomian masyarakat; b. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Ciamis, telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi sarana dan prasarana kawasan, sehingga diperlukan penataan dan pemberdayaan terhadap pedagang kaki lima agar tercipta ketertiban, keamanan, keindahan, kebersihan serta mengoptimalkan fungsi sarana dan prasarana kawasan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Bupati wajib melakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima; d. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014.
Terdiri dari 43 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, penataan pkl, hak, kewajiban, dan larangan, larangan bertransaksi, pemberdayaan pkl, tim penataan dan pemberdayaan pkl, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
mengatur mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Penyerahan terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Perumahan dan Permukiman, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
d. Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas;
e. Pembiayaan;
f. Pengawasan dan Pengendalian;
g. Sanksi Administrasi;
h. Ketentuan Penyidikan;
i. Ketentuan Pidana;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 34 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2014/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Utama
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan tidak memungkinkannya lagi Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Utama untuk menjalankan usaha, maka dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Utama;bahwa dengan tidak beroperasinya PD. Kayuh Baimbai , dan menindaklanjuti Hasil Audit Tujuan Tertentu, Nomor: 700/23/LHP-TT/IRBANWIL/ITKO, tanggal 17 Maret 2014, Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan pembubaran PD. Kayuh Baimbai;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai,
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Utama dengan sistematika;Ketentuan Umum;Pembubaran Perusahaan Daerah dan Pengembalian Asset;Penyelesaian Kepegawaian;Penyelesaian Kewajiban Perusahaan Daerah;Likuidatur;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 23 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2014/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Madya Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan turut serta melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin;bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1996;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor. 24 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Madya Tingakt II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 20 Tahun 2014
PERUSAHAAN – TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD No. 2014/NOREG 4.20/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
- Tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat. Untuk mewujudkan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan tersebut harus dijalin hubungan sinergis antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat melalui penyelengaraan kewajiban program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disingkat TJSL/CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperanserta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya;
2. Asas dan tujuan penyelenggaraan TJSL/CSR;
3. Ruang lingkung penyelenggaraan TJSL/CSR meliputi perencanaan, program pembangunan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
4. Sanksi.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari V BAB dan 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara TJSL/CSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 18 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2014/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin, perlu disesuaikan dengan Berita Acara Serah Terima Berupa Aset Sebagai Penyertaan Awal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah, Nomor: 028/579/AD/BPKAD, serta hal-hal lain yang dianggap perlu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan PemerintahNomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kota Kendari Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan daerah berkewajiban melakukan pemberdayaan masyarakat dengan menggali potensi daerah dan melakukan kemitraan dengan badan usaha. Badan usaha sebagai mitra pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pemberdayaan masyarakat. Untuk memperkuat kemitraan badan usaha dan pemerintah daerah dalam hal pemberdayaan masyarakat, maka sangat penting untuk melakukan suatu pengaturan tentang tatanan penyelenggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahan (TJSLP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud dan tujuan perda ini salah satunya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di Kota Kendari. Asas dan prinsip dalam TJSLP masing-masing ada 9 asas dan prinsip. Dalam perda ini diatur Ruang lingkup TJSLP beserta pembiayaannya. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Walikota Kendari. Terakhir, perda ini mengatur masalah Penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2014.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat