Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2014/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Utama
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan tidak memungkinkannya lagi Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Utama untuk menjalankan usaha, maka dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Utama;bahwa dengan tidak beroperasinya PD. Kayuh Baimbai , dan menindaklanjuti Hasil Audit Tujuan Tertentu, Nomor: 700/23/LHP-TT/IRBANWIL/ITKO, tanggal 17 Maret 2014, Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan pembubaran PD. Kayuh Baimbai;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Utama dengan sistematika;Ketentuan Umum;Pembubaran Perusahaan Daerah dan Pengembalian Asset;Penyelesaian Kepegawaian;Penyelesaian Kewajiban Perusahaan Daerah;Likuidatur;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|