BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2014/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Madya Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan turut serta melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin;bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjarmasin.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1996;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor. 24 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Madya Tingakt II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjarmasin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|