Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1 LL Kab. Sambas : 54 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis termasuk penyelenggaraan keolahragaan di daerah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 16 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pengelolaan Cabang Olahraga Prestasi; Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga; Penyelenggaraan Kejuaraan dan Festival Olahraga; Tenaga Keolahragaan; Kelembagaan; Penghargaan Atlet, Pelatih dan Official Berprestasi; Partisipasi, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan; Pembangunan dan Penyediaan Prasarana dan Sarana Olahraga; Penggunaan Prasarana dan Sarana Olahraga Milik Daerah; Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan; Koordinasi dan Kerja Sama; Partisipasi Pelaku Usaha; Sistem Informasi Keolahragaan; Pengawasan; Sumber dan Alokasi Pendanaan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
33 Halaman dan 21 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka pemungutan terhadap retribusi pelayanan pasar di Kota Banjarmasin, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Berdasarkan pertimbangan atas perkembangan situasi dan kondisi, serta evaluasi terhadap pelaksanaan di lapangan, perlu untuk melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, yaitu menghilangkan pengertian tentang pemindahan hak, Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha, Sertifikat Izin Pemakaian Tempat Usaha, Hak Pemakaian Tempat Usaha dan hak Sewa;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah yang mengatur ketentuan mengenai retribusi Pelayanan Pasar;
3. Ketentuan Pasal 9 diubah, yaitu mengenai pengertian obyek retribusi;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah yaitu mengenai pengertian subyek retribusi;
5. Ketentuan pasal 15 ayat (1) dan ayat (4) diubah yaitu mengenai struktur tarif retribusi untuk kios, los dan bak digolongkan berdasarkan volume (panjang x lebar x tinggi), kelas pasar dan besarnya tarif retribusi, tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini;
6. Ketentuan pasal 19 diubah, yaitu mengenai tata cara pemungutan;
7. Ketentuan pasal 20 diubah, yaitu mengenai tata cara pembayaran. Pembayaran retribusi dibayar paling lambat pada akhir bulan dan atau dapat dibayar sekaligus. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus pada akhir tahun berjalan. Pembayaran retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, dan kartu langganan). Pembayaran yang dilakukan ditempat lain yang ditunjuk maka hasil retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota;
8. Ketentuan pasal 23 diubah, yaitu mengenai tata cara penagihan. Retribusi yang tidak atau kurang bayar dapat ditagih dengan menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran. Surat Peringatan Kesatu dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. Surat Peringatan Kedua dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak Surat Peringatan Kesatu tidak diindahkan. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Peringatan Kedua disampaikan tidak diindahkan, Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas yang membawahi kegiatan tersebut akan mengeluarkan Surat Paksa. Apabila dalam jangka waktu 7 ( tujuh) hari setelah tanggal Surat Paksa dikeluarkan tidak diindahkan kembali maka Dinas yang membawahi kegiatan tersebut akan menyegel kios/los/bak. Penagihan retribusi dengan surat paksa dan penyegelan kios/los/bak dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Untuk Pengangkatan Dan Pemberhentian Jasa Tenaga Kesehatan Daerah Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2014
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan nasional maka perlu didukung sarana produksi berupa pupuk. Untuk meningkatkan kemampuan petani, dalam penerapan pemupukan berimbang maka perlu diberikan subsidi pupuk.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun- 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/ 2/ 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/ 4/2007; Peraturan Menteri Perdaganan Nomor 07/M-DAG/PER/Z/ 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/ 15/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/ 2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/ 2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di provinsi papua barat tahun anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren sebagai salah satu wadah untuk membina
generasi penerus bangsa beragama Islam dalam rangka
mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa
serta berakhlak mulia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Daerah perlu memberikan fasilitasi
pengembangan Pesantren di Kabupaten Grobogan di bidang
pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat guna
mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi Pesantren
di masyarakat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan
sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan
dukungan Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten
Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Bab III Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Bab IV Kerja Sama
Bab V Pendanaan
Bab VI Partisipasi Masyarakat
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.1, LL KOTA PONTIANAK : 32 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan keuangan daerah sebagai subsistem dari sistem pengelolaan
keuangan daerah merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15
Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU
No. 23 Tahun 2014; PP no. 24 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun
2005; PP No. 54 tahun 2005; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57
Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No.
38 tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP
No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. * Tahun
2008; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, ditambah
angka 77 sampai dengan 114; Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a diubah; Ketentuan Pasal
42 diubah; Ketentuan Pasal 45 diubah; Ketentuan Pasal 52 diubah; Ketentuan diantara
Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 54A; Ketentuan Pasal 66
diubah; Ketentuan Pasal 71 ditambah ayat (8) dan ayat (9); Ketentuan Pasal 84 huruf b
diubah; Ketentuan Pasal 85 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 96 ayat (2) diubah; Ketentuan
Pasal 99 ayat (2) huruf b diubah; Ketentuan Pasal 104 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
diubah; Ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf d diubah; Ketentuan Pasal 156 ayat (8) diubah
dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan ayat (8a), ayat (8b) dan ayat (8c); Ketentuan
Pasal 199 ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 220 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) diubah;
Ketentuan Pasal 222 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 227 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 249 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 275
ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan ini memiliki 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan tersebut, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 November 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2009; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang retribusi diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Lamp XVIII
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2017
PAGU INDIKATIF KECAMATAN - PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pagu Indikatif Kecamatan Dan Pedoman Umum Penggunaan Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, dalam rangka penyusunan perencanaan dan penganggaran secara partisipatif dengan memperhatikan prinsip keadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan Jo. pasal 5 ayat (2) dan pasal 50 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4 ) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka dipandang perlu disusun Pagu Indikatif Kecamatan dan Pedoman Umum Penggunaan Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pagu Indikatif Kecamatan dan Pedoman Umum Penggunaan Pagu Indikatif
Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 56 Tahun 2005, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 19 Tahun 2008, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 5 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 20 Tahun 2012, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pagu Indikatif Kecamatan dan Pedoman Umum Penggunaan Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Alokasi Pagu Indikatif Kecamatan; Variabel Pagu Proporsional PIK; Bobot Variabel Pagu Proporsional PIK; Penetapan PIK; Pedoman Umum Penggunaan PIK; Pengelolaan PIK; Peruntukan Anggaran PIK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat