Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang memuat: Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidlkan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat