Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retriusi Pelayanan Pasar Dengan Sistematika; ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penempatan Pasar; Nama, Objek, Subyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribui yang Kedaluarsa; Pelaksanaan dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat