Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, yaitu menghilangkan pengertian tentang pemindahan hak, Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha, Sertifikat Izin Pemakaian Tempat Usaha, Hak Pemakaian Tempat Usaha dan hak Sewa; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah yang mengatur ketentuan mengenai retribusi Pelayanan Pasar; 3. Ketentuan Pasal 9 diubah, yaitu mengenai pengertian obyek retribusi; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah yaitu mengenai pengertian subyek retribusi; 5. Ketentuan pasal 15 ayat (1) dan ayat (4) diubah yaitu mengenai struktur tarif retribusi untuk kios, los dan bak digolongkan berdasarkan volume (panjang x lebar x tinggi), kelas pasar dan besarnya tarif retribusi, tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini; 6. Ketentuan pasal 19 diubah, yaitu mengenai tata cara pemungutan; 7. Ketentuan pasal 20 diubah, yaitu mengenai tata cara pembayaran. Pembayaran retribusi dibayar paling lambat pada akhir bulan dan atau dapat dibayar sekaligus. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus pada akhir tahun berjalan. Pembayaran retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, dan kartu langganan). Pembayaran yang dilakukan ditempat lain yang ditunjuk maka hasil retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota; 8. Ketentuan pasal 23 diubah, yaitu mengenai tata cara penagihan. Retribusi yang tidak atau kurang bayar dapat ditagih dengan menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran. Surat Peringatan Kesatu dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. Surat Peringatan Kedua dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak Surat Peringatan Kesatu tidak diindahkan. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Peringatan Kedua disampaikan tidak diindahkan, Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas yang membawahi kegiatan tersebut akan mengeluarkan Surat Paksa. Apabila dalam jangka waktu 7 ( tujuh) hari setelah tanggal Surat Paksa dikeluarkan tidak diindahkan kembali maka Dinas yang membawahi kegiatan tersebut akan menyegel kios/los/bak. Penagihan retribusi dengan surat paksa dan penyegelan kios/los/bak dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat