Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tapin tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 1Tahun 2004; Undang-UndangNomor5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor05
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor01
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016.
peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan sistematika: ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; pengamanan uang, surat berharga, dan atau barang; kewenangan penyelesaian kerugian daerah; informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penatausahan, akuntansi dan pelaporan; pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian; penghapusan piutang atas kerugian daerah; kadaluwarsa; keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
61 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 34 Tahun 2021
TATA - CARA - PELAKSANAAN - PENYELESAIAN - TUNTUTAN - GANTI - KERUGIAN - DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2021/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Untuk melaksanakan ketentuan pasal 56 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap pegawai Negeri bukan bendahara atau pejabat lain perlu menetapkan peraturanBupati tentang tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2006;UU No 7 Tahun 2013;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 35 Tahun 2017;PP No 60 Tahun 2008;PP No 27 Tahun 2014 sebagaiman telah diubahdengan PP No 28 Tahun 2020;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 38 Tahun 2016;PP No 38 Tahun 2016;PP No 12 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;Permendagri No 133 Tahun 2018;Perda No 6 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ketentuan Umum ,Kewenangan penyelesaian kerugian daerah,Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi kerugian daerah ,Penyelesaian kerugian daerah ,Penentuan Nilai kerugian daerah,Penagihan danPenyetoran,Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian ,,penghapusan piutang atas kerugian daerah ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku ,peraturan bupati nomor 032 Tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap aparatur sipil negara bukan bendahara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
56 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Kabupaten Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133
Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan
Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegavvai Negeri
Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain yang
menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan
Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, ditetapkan Peraturan
Bupati.
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur 56 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kewenangan Penyelesaian Kerugian Kabupaten, BAB III Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Kabupaten, BAB IV Penyelesaian Kerugian Kabupaten, BAB V Penentuan Nilai Kerugian Kabupaten, BAB VI Penagihan dan Penyetoran, BAB VII Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan, BAB VIII Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB IX Penghapusan Piutang Atas Kerugian Kabupaten, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 32 Tahun 2021
TATA – CARA – PELAKSANAAN – PENYELESAIAN – TUNTUTAN – GANTI – KERUGIAN – DAERAH – TERHADAP – PEGAWAI – NEGERI – BUKAN – BENDAHARA – ATAU – PEJABAT – LAIN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, INFORMASI DAN PELAPORAN (Umum, Informasi dan Pelaporan), TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH (Pemeriksaan Kerugian Daerah Oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara, Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Majelis), PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH, PENAGIHAN DAN PENYETORAN (Penagihan, Penyetoran), PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN, PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN, PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
25 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 25 Tahun 2021
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Bendahara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Bendahara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai kibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian sekaligus pembinaan kepada para Bendahara perlu adanya pedoman tata cara penyelesaian kerugian Daerah terhadap Bendahara agar kerugian daerah dapat dipulihkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Bendahara;
UU No 6 Tahun 1991, UU No 15 Tahun 2004, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 53 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2019, Peraturan BPK No 3 tahun 2007, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda kab Lampung Barat No 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Bendahara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Halaman : 17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penyelesaian Kerugian Daerah
dan untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah agar
dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dan dengan telah
diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain, maka perlu menyusun
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang
''•"·· " .............
TENTANG
2004
Tahun 1
Nomor
Lembaran
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 172, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Norn or 5934 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Norno r 161);
16. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007
tentang Tata Cara penyelesaian Ganti Kerugian Daerah
Terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 147);
17. Peraturan Daer ah Ka bu paten But on Teng ah
Nomor 1 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
BAB IV
MAJELIS PERTIMBANGAN
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB V
TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB VI
TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB VII
PENAGIHAN DAN PENYETORAN
BAB IX
PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
BAB X
PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANT! KERUGIAN
DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
BAB XI
KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANT! KERUGIAN
DENGAN SANKSI LAINNYA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
40 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 20 Tahun 2021
PEDOMAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD. No. 2021/20, LL Kab Raja Ampat: 27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menyusun pedoman tata cara pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun
2020.
Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai pedoman tata cara pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka:
a. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku;
b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar penuntutan; dan
c. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
Lamp 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun
2018 ten tang Penyelesaian Tun tu tan Ganti
Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Notnor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398) ;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republiklndonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133
Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan
Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 161);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2011
Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2018 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEWENANGAN PBNYELESAIAN KEUANGAN DAERAH
BAB III
INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI
KERUGIAN DAERAH
BAB IV
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB V
PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH
BAB VI
PENAGIHAN DAN PENYETORAN
BAB VII
PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN
BAB VIII
PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
BAB IX
PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB Xi
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
59 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 56 PERMENDAGRI No. 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 133 Tahun 2018
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan untuk kelancaran dan ketertiban proses penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan efektif dan efesien, perlu diatur tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tata cara penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan:
a. pegawai negeri bukan bendahara; atau
b. pejabat lain: pejabat negara; dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2021.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat