Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Bendahara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Bendahara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai kibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian sekaligus pembinaan kepada para Bendahara perlu adanya pedoman tata cara penyelesaian kerugian Daerah terhadap Bendahara agar kerugian daerah dapat dipulihkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Bendahara;
- UU No 6 Tahun 1991, UU No 15 Tahun 2004, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 53 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2019, Peraturan BPK No 3 tahun 2007, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda kab Lampung Barat No 8 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Bendahara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
- Halaman : 17
|