Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
b. bahwa agar akses terhadap perlindungan hukum dan perlakuan yang sama dapat menyentuh segenap lapisan masyarakat sehingga pemerintah daerah perlu memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 16 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 42 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi, ruang lingkup, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pemberi dan penerima bantuan hukum, tata cara permohonan bantuan hukum, penganggaran, pelaporan, pengawasan, dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
23 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Kab. Belitung Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas pemerintah daerah perlu menjamin penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, antara lain mengatur ruang lingkup, ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas antara lain Pendidikan, pekerjaan, Kesehatan, kesejahteraan, pelayanan publik dan aksesibilitas. Selain itu juga mengatur tentang perempuan dan anak dengan disabilitas, pengarusutamaan penyandang disabilitas, peran serta masyarakat dan pemerintah desa, komite penyandang disabilitas, penghargaan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
45 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk
menjalankan kehidupan yang bermartabat sesuai dengan
prinsip kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan;
b. bahwapemberdayaan perempuan dilakukan agar perempuan
dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal untuk
berperan serta dalam pembangunan sesuai dengan
kapasitasnya;
c. bahwa perempuan yang merupakan kelompok rentan perlu
mendapat perlindungan khusus agar tidak mengalami
kekerasan dan dapat menjalani hidup layak sesuai prinsip
kemanusiaan kesetaraan dan keadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf cperlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan
Perempuan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Perempuan; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah daerah; Perlindungan Perempuan; Pemberdayaan Perempuan; Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan; Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penyakit masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dalam kondisi saat ini mengalami Perkembangan sebagai akibat dari kemajuan teknologi sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa ketentuan mengenai penegakan pelanggaran dalam sanksi administrasi dan sanksi pidana perlu dikoreksi dan diterapkan secara cepat dan mudah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Mayarakat yaitu tentang kegiatan perjudian, pelacuran, mabuk-mabukan, pembinaan, hukuman dan sanksi administrasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Mayarakat
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagai implementasi negara hukum; bahwa masyarakat miskin berpotensi mendapatkan ketidakadilan dan permasalahan hukum sehingga Pemerintah Daerah dipandang perlu hadir dalam bentuk pemberian dana bantuan hukum; bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan bantuan hukum;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Bantuan Hukum; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Penganggaran; Pengajuan Dan Penyaluran; Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengawasan; Sistem Informasi Bantuan Hukum; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 17 hlm. Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa negara melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender; bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, diperlukan pengaturannya dalam suatu Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b. huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Tegal No. 12 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah yang meliputi: Tanggungjawab, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah; Pelaksanaan PUG, penguatan dan peningkatan kapasitas lembaga PUG; Pemberdayaan; Anggaran Responsif Gender; Peran serta masyarakat; Penghargaan; Rencana Aksi Daerah; Pembinaan dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2020
penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2020 / No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia,
termasuk para Penyandang Disabilitas mempunyai
kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang
sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan
berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat,
sebagian besar Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya
mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan
masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, atau
pengurangan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan
bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang
secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan
pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1845; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang meliputi: Ketentuan Umum; Ragam Disabilitas; Hak Penyandang Disabilitas; Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa; Pendanaan; Penghargaan; Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020
penyandang disabilitas - perlindungan - pemenuhan hak
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Surakarta, termasuk para Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama yang harus di jamin oleh Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah; bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, masyarakat Kota Surakarta khususnya Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan Penyandang Disabilitas sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
SALINAN
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, koordinasi, komite disabilitas daerah, pendanaan, penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa terdapat Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tanah Bumbu yang memerlukan Pelindungan dan Pemenuhan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Hak Penyandang Disabilitas;
Ragam Penyandang Disabilitas;
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Hibah dan Bantuan Sosial;
Partisipasi Masyarakat;
Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
Kecamatan dan Desa Inklusi;
Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Penghargaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
43 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat