Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 1, BN 2023 (70) : 3 hlm
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 1, BN 2023 (364) : 22 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, Dan Penyesuaian Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025, perlu dibentuk pedoman pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana aksi kebijakan kelautan indonesia tahun 2021-2025;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025, perlu diatur tata cara penyesuaian rencana aksi kebijakan kelautan indonesia tahun 2021 - 2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tata cara penyesuaian rencana aksi KKI dan tim koordinasi nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA SEKOLAH JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2023/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Sekolah Penggerak Dan Implementasi Kurikulum Merdeka pada Sekolah Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Asahan yang salah satunya meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan spritual masyarakat, dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, perlu ditetapkan pedoman dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah Penggerak pada Sekolah Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Sekolah Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Asahan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2010, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 371/M/2021, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Pelaksanaan Tugas, Pendampingan Tugas, Monitoring dan Evaluasi, Capaian Keberhasilan, Alokasi Anggaran, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
10 Hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2023
PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN 2023 (150) : 36 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan sistem
pengendalian intern di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
dibutuhkan penerapan manajemen risiko guna
menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa untuk mewujudkan manajemen risiko yang baik,
tertib, dan berkepastian, perlu disusun pengaturan
mengenai penerapan manajemen risiko di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan tentang Penerapan Manajemen Risiko di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun
2020 Nomor 159);
4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 115);
terkait ketentuan umum manajemen risiko
infrastruktur manajemen risiko yang terdiri dari budaya risiko,struktur manajemen risiko, sistem infomasi manajemen risiko, dan anggaran manajemen risiko
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
36
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN 2023 (243) : 149 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan naskah dinas
yang seragam, efektif, dan efisien, diperlukan tata naskah
dinas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme;
b. bahwa tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme belum menggunakan media
elektronik dan menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan sehingga Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun
2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6216);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286)
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
5. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
6. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723)
sebaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun
2022 tentang Perubahan Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1051);
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas
Bab III. Pembuatan Naskah Dinas
Bab IV. Pengamanan Naskah Dinas
Bab V. Pejabat Penanda tangan Naskah Dinas
Bab VI. Pengendalian naskah dinas
Bab VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1648),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
149
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman tentang perubahan pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan
ABSTRAK:
Untuk pengembangan kompetensi kepustakawanan perlu diselenggarakan pelatihan kepustakawanan yang berkualitas. Untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan, Perpustakaan Nasional perlu menetapkan acuan untuk penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan.
Dasar Hukum Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Pedoman Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pedoman Penjaminan Mutu Pelatihan Kepustakawanan merupakan acuan bagi: a. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi dalam melakukan Penjaminan Mutu Pelatihan Kepustakawanan secara sistematis dan berkelanjutan sesuai dengan Standar Mutu; dan b. Perpustakaan Nasional dalam melakukan pendampingan terhadap lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak Terakreditasi untuk menjamin mutu Pelatihan Kepustakawanan agar sesuai dengan Standar Mutu. Penjaminan Mutu Pelatihan Kepustakawanan dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip: a. independen; b. objektif; c. fokus pelanggan; d. terencana; e. berkelanjutan; dan f. terdokumentasi.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Lampiran File: 52 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Bahwa Masyarakat Hukum Adat dengan segala hak yang
melekat dan menyertainya harus diakui dan dilindungi oleh
Pemerintahan Daerah sehingga keberadaannya dapat
berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah
guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.34/ MENLHK/ SETJEN/KUM.1/5/2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 8/PERMEN-KP/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
P.17/Menlhk/Setjen/ Kum.l/8/2020;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 36 (tiga puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengakuan; Perlindungan; Hak dan Kewajiban; Pemberdayaan; Penyelesaian Sengketa; Peran Serta Masyarakat; Sistem Informasi; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja Berbasis Risiko Bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka m em berikan kontribusi bagi peningkatan aspek kinerja Pem erintah D aerah, perlu dilaksanakan audit kinerja berbasis resiko.
Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Asosiasi uditor Intern PemerintahIndonesia Nomor: PER -01/AAIPI/DPN/2021; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 04 Tahun 2019; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PED-09/D3/04/2020;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 4 (empat) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja Berbasis Risiko; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
Lamp I
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat