Selain mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM, kepada menteri-menteri yang dimaksud dalam Inpres ini, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri diinstruksikan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA Inpres ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat