Perizinan - Perjanjian - Bidang Pertambangan - Kawasan Hutan
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
ABSTRAK: |
- Dalam melakukan pembentukan ekosistem kendaraan listrik, perlu dilakukan optimalisasi usaha pertambangan melalui kerja sama dengan berbagai investor di bidang pertambangan dan industri pertambangan sehingga perlu melakukan penyesuaian daftar pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2021; PP Nomor 96 Tahun 2021; Perpres Nomor 55 Tahun 2019; dan Kepres Nomor 41 Tahun 2004.
- Keppres ini mengatur mengenai perubahan Lampiran 5 Keppres Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. Perubahan tersebut tidak mengubah letak serta luasan dari wilayah kawasan hutan yang digunakan sebagai lokasi pertambangan sesuai Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
- Keppres ini mengubah Keppres Nomor 41 Tahun 2004.
- Lampiran file: 7 hlm (Batang tubuh hlm 1 sd 4; Lampiran hlm 5 sd 7).
|