Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, kelembagaan perusahaan daerah yang ada disesuaikan menjadi perusahaan umum daerah atau perseroan daerah dan untuk mewujudkan Kota Pekalongan yang lebih sejahtera, mandiri dan berbudaya berlandaskan nilai-nilai religiusitas, maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan beralih menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Badan Hukum, Tempat Kedudukan dan Lambang, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri Perusahaan, Anggaran Dasar Perusahaan, Perubahan Anggaran Dasar, Modal dan Saham, Organ PT. BPRS Bank Pekalongan (PERSERODA), Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Kerjasama, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2015 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah izin perubahan kegiatan usaha PT. BPRS Bank Pekalongan (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tersebut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MALEM
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem telah terbentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo Nomor 24 Tahun 1997 tentang Nama dan Logo Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo; untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum dalam pelayanan kepada masyarakat maka Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 35 Tahun 2007; PERPRES No. 29 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1990; PEMENPU NO. 20/PRT/M/2006; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Karo No. 10 Tahun 1990; PERDA Tingkat II Karo No. 24 Tahun 1997
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya . Diatur tentang Ketentuan Umum, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem, Organ PDAM, Dana Pensiun, Asosiasi, Tanggung Jawab dan Tuntutan Garnti Rugi, Tahun Buku, Pelaporan dan Anggaran, Pengelolaan Kekayaan Milik PDAM , Kerjasama antara PDAM Dengan Pihak Ketiga, Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Pembinaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
27 HLM; Lampiran 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penataan ulang organisasi dan sistem serta prosedur Perusahaan Daerah Air Minum Batiwakkal Berau. Untuk melaksanakan PP No.54 Tahun 2017 Pasal 114 ayat (2) dan ayat (4) tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum maka Perda No.1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Pendirian dan Tempat Kedudukan; Asas, Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Sumber Modal; Organ Perumda Air Minum Batiwakkal Berau; KPM; Dewan Pengawas; Direksi; Pegawai; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Kepailitan; Dasar Kebijakan Penetapan Tarif dan Insentif; Pembinaan dan Pengawasan; Dana Pensiun; Asosiasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; Penjelasan atas Perda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan yang Dicabut: Perda No.1 Tahun 2013
Peraturan yang Akan Diatur: Wilayah kerja Perumda Air Minum Batiwakkal Berau berada di Daerah dan
dapat melakukan usaha di luar Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif sebagaimana Pasal 15 ayat ( 1) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati; Seleksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat ( 1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 26 ayat ( 1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada pasal 34 ayat ( 1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (2), dan hak-hak Direksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, pesangon dan lembur pegawai Perumda Air Minum Batiwakkal Berau sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati; Susunan organisasi kepegawaian Perumda Air Minum Batiwakkal Berau diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Batiwakkal Berau diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda
Air Minum Batiwakkal Berau sebagaimana dimaksud pada pasal 77 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai Kerja Sama Perumda Air Minum Batiwakkal Berau diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Perumda Air Minum
Batiwakkal Berau sebagaimana dimaksud pada pasal 79 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 80 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi sebagaimana dimaksud pada pasal 81 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati; Tata cara penggunaan bagian laba sebagaimana dimaksud pada pasal 90 ayat (2) huruf a diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Perumda Air Minum Batiwakkal Berau diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada pasal 96 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan bentuk hukum Perumda Air Minum Batiwakkal Berau diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tarif Perumda Air Minum Batiwakkal Berau diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Perumda Air Minum Batiwakkal Berau diatur dalam Peraturan Bupati.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Kalwedo Kidabela
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Kalwedo Kidabela selaku salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang Perhubungan Laut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan Penambahan penyertaan modal dalam modal saham PT. Kalwedo Kidabela pada Tahun Anggaran 2013 yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Penambahan Penyertaan Modal maka penyertaan modal dimaksud perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Saham PT KALWEDO KIDABELA.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Saham PT. Kalwedo Kidabela dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal
4. Pelaksanaan Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal
5. Ketentuan Peralihan
6. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2008
PERDA Kab. Belitung No. 4 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BELITONG MANDIRI Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perda Kab. Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta rangka meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Belitung, perlu adanya suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mampu untuk mendukung perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk memenuhi maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negri No. 153 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kab. Belitung No.18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendirian, Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Modal, Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Kepegawaian, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Je’neberang
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Je’neberang
diharapkan dapat bersaing dan
berkembang sesuai dengan
perkembangan ekonomi daerah
dan dapat meningkatkan
pendapatan asli daerah, dalam rangka tercapainya
tujuan Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Je’neberang
berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu
memperkuat permodalan
Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Je’neberang dalam bentuk
penyertaan modal.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UndangUndang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, UndangUndang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang–Undangan, UndangUndang Nomor 1
Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, UndangUndang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 3 Tahun 2004
tentang Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 4 Tahun 2004
tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 8 Tahun 2009
tentang PokokPokok
Pengelolaan Keuangan Daerah,
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JE’NEBERANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015-2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal peningkatan akses pipanisasi sistem air minum dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan dalam bentuk Penyertaan Modal; bahwa Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk pencapaian target program internasional Milenium Development Goals (MDG's), yaitu pembangunan jaringan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015-2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Tojo Una-ua Nomor 6 Tahun 2008; Perda Tojo Una-una Nomor 2 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal yang sangat erat keterkaitannya dengan peraturan daerah tentang APBD, mengingat besaran penyertaan modal daerah dicantumkan dalam APBD apabila telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah sebagai acuan yang dapat dipedomani oleh Pemerintah Daerah dan PDAM dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No. 18 Tahun 2006 ttg Pendirian PDAM OKUS
ABSTRAK:
Berdasarkan asas efisien dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2006, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; Undang-Undang No. 37 Tahun 2003; Undang-Undang No. 7 Tahun 2004; Undang-Undang No. 10 Tahun 2004; Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 18 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Ogan Komering Ulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA SELEKSI CALON DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH SABALONG SAMAWA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Sabalong Samawa, dibutuhkan Direktur yang Profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk memperoleh Direktur yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi guna melaksanakan tugas, diperlukan suatu tata cara seleksi Direksi Perusahaan Daerah Sabalong Samawa yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 9 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa No. 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara seleksi calon direktur perusahaan daerah Sabalong Samawa. Diatur tentang Ketentuan Umum, Lowongan Direksi, Persyaratan Calon Direktur, Tim Seleksi, Tahapan Seleksi, Tata-Tata Cara Seleksi, Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Tidak Ada
Tidak Ada
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida
ABSTRAK:
a.bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan serta peran swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka peningkatan perekonomian daerah perlu dilakukan upaya melalui penyertaan modal Daerah;
b. bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan, Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan Daerah tentang penyertaan modal;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Pasal 12 Ayat (3) dan Pasal 13 mengamanatkan Modal Dasar Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Tengah terdiri dari Pemerintah Kabupaten dan setelah mendapat persetujuan DPRD
Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959 ; Undang-UndangNomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; MAKSUD DAN TUJUAN ; SUMBER DANA ; PENGELOLAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH ; HASIL USAHA ; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat