Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2016

Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Je’neberang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JE’NEBERANG

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Je’neberang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 993 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan