Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bengkalis No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Bengkalis No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengelompokan kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD, oleh sebab itu perlu adanya perhitungan dan penetapan kemampuan keuangan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2021; Perbup Bengkalis Nomor 92 Tahun 2021
Terdiri dari 6 (enam) Bab dan 18 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Pengelompokan kemmapuan keuangan daerah, Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, DO pimpinan DPRD, Pelaksanaan dan pertanggungjawaban DO pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Bengkalis Nomor 25 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banyumas No. 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumass Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, Besaran Penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa, Tunjangan Jabatan, Tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Ketenagakerjaan, Penghasilan tetap, tunjangan dan tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, waktu pemberian Penghasilan tetap, tunjangan dan tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, ) Penghargaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah purna tugas atau terhadap janda/dudanya dan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Peraturan Bupati Banyumass Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Bitung No. 1 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN DAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Biaya Pemeriksaan Berupa Uang Saku Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Inspektorat Kota Bitung Yang Melaksanakan Tugas Pengawasan Dan Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan
pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa mengingat besamya tanggung jawab, resiko dan beban kerja khusus dalam pelaksanaan tugas pengawasan, perlu diberikan uang saku dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satuan Biava Pemeriksaan berupa Uang Saku Bagi Aparatur Sipil Negara pada Inspektorat Kota Bitung yang Melaksanakan Tugas Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 ;
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.02/2018 ;
13. Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 38 Tahun 2018 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 ;
16. Peraturan Walikota Bitung Nomor 56 Tahun 2016 ;
17. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor Tahun 2018 ;
Ketetapan Satuan Biaya Pemeriksaan Berupa Uang Saku Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Inspektorat Kota Bitung sebagai dasar pembayaran kepada PNS Yang Melaksanakan Tugas Pengawasan Dan Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 halaman (VI Bab, 9 Pasal)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a.bahwa Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah menentukan Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil Daerah diberikan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau
tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi
atau prestasi kerja;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Bali Nomor 8), maka Peraturan Gubernur Nomor
32 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Kepada Pejabat
dan Staf Pengelola Keuangan Daerah Pada Biro Keuangan
Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Berita Daerah Provinsi Bali
Tahun 2011 Nomor 32) sudah tidak sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau
kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Pertimbangan Kondisi Kerja pada Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Ruang Lingkup Besaran Alokasi Anggaran
Pasal 9 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Temanggung diberikan tunjangan
komunikasi intensif dan tunjangan reses serta dana
operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung berdasarkan kemampuan keuangan
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional, besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan
DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi ketua
DPRD dan wakil Ketua DPRD ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun Anggaran 2022 masuk kategori sedang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi
Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun Anggaran 2022;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 108 Tahun 2021; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 114 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD
Bab III Pajak
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 1 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
1. Ketentuan Umum
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 128 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu memberikan tunjangan profesi keahlian pengadaaan barang/jasa pemerintah kepada personel kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melayani proses pemilihan penyedia barang/jasa pada semua SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 32 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 45 Tahun 2011), ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Profesi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara akan diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perbub HSU No. 32 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terdiri atas 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2021/NO. 511, TBD.2021 LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, perlu diberikan Tunjangan Kesejahteraan. Pemberian Tunjangan Kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majene Nomor 21 Tahun 2015 tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kabupaten Majene No. 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No. 22 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No. 11 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang remunerasi/ hak dan lewajiban pegawai rumah sakit yang dianggarkan melalui anggaran rumah sakit yang tercantum dalam rencana bisnis anggaran (RBA)/RKA-DPA atau pada anggaran PPK BLUD. Hal yang diatur:
1. Kewajiban dan Hak
2. Kelompok Pendapatan dan Pembiayaan
3. Sumber Biaya dan Gaji/Honor
4. Komponen Jasa Pelayanan Dalam Tarif Rumah Sakit
5. Proporsi Besaran Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan
6. Indek Tidak Langsung
7. Perhitungan Investasi Tidak Langsung
8. Reward dan Tunjangan
9. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat