Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang remunerasi/ hak dan lewajiban pegawai rumah sakit yang dianggarkan melalui anggaran rumah sakit yang tercantum dalam rencana bisnis anggaran (RBA)/RKA-DPA atau pada anggaran PPK BLUD. Hal yang diatur: 1. Kewajiban dan Hak 2. Kelompok Pendapatan dan Pembiayaan 3. Sumber Biaya dan Gaji/Honor 4. Komponen Jasa Pelayanan Dalam Tarif Rumah Sakit 5. Proporsi Besaran Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan 6. Indek Tidak Langsung 7. Perhitungan Investasi Tidak Langsung 8. Reward dan Tunjangan 9. Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat