Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2019

Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang remunerasi/ hak dan lewajiban pegawai rumah sakit yang dianggarkan melalui anggaran rumah sakit yang tercantum dalam rencana bisnis anggaran (RBA)/RKA-DPA atau pada anggaran PPK BLUD. Hal yang diatur: 1. Kewajiban dan Hak 2. Kelompok Pendapatan dan Pembiayaan 3. Sumber Biaya dan Gaji/Honor 4. Komponen Jasa Pelayanan Dalam Tarif Rumah Sakit 5. Proporsi Besaran Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan 6. Indek Tidak Langsung 7. Perhitungan Investasi Tidak Langsung 8. Reward dan Tunjangan 9. Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
BD 2019 (1) : 11 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan