Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK: |
- Dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 128 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu memberikan tunjangan profesi keahlian pengadaaan barang/jasa pemerintah kepada personel kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melayani proses pemilihan penyedia barang/jasa pada semua SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 32 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 45 Tahun 2011), ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Profesi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara akan diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perbub HSU No. 32 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terdiri atas 5 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
- 5 Halaman
|