TENTANG-TAMBAHAN-PENGHASILAN-BERDASARKAN-PERTIMBANGAN-KONDISI-KERJA-PADA-BADAN-PENGELOLA-KEUANGAN-DAN-ASET-DAERAH-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a.bahwa Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah menentukan Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil Daerah diberikan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau
tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi
atau prestasi kerja;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Bali Nomor 8), maka Peraturan Gubernur Nomor
32 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Kepada Pejabat
dan Staf Pengelola Keuangan Daerah Pada Biro Keuangan
Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Berita Daerah Provinsi Bali
Tahun 2011 Nomor 32) sudah tidak sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau
kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Pertimbangan Kondisi Kerja pada Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Ruang Lingkup Besaran Alokasi Anggaran
Pasal 9 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 6 Halaman
|