Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di
bidang Perhubungan perlu dilakukan penataan dalam
pengaturan kepelabuhanan di Kabupaten Penajam Paser
Utara;
b. bahwa pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam
penyelenggaraan pelayaran, merupakan tempat untuk
menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan,
pelaksanaan jasa pemerintah dan kegiatan ekonomi
lainnya, sehingga perlu ditata secara terpadu guna
mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhanan sesuai
dengan tingkat kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perl
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 61 tahun 2009
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. Instansi Pemerintah merupakan pemegang fungsi Pemerintahan di Pelabuhan
sesuai dengan kewenangannya. Penyelenggara Pelabuhan diberikan kewenangan Hak Pengelolaan Atas Tanah dan/atau penggunaan atau pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
59 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan evaluasi
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung,
ditemukan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat
telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang Iebih tinggi karena tidak sesuai dengan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a , maka perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Berbasis Masyarakat dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK:
bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan khususnya Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional harus diupayakan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta kearifan lokal di dalam kesinambungan pembangunan perikanan nasional dan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial serta untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam perlindungan, pemberdayaan dan perbaikan perekonomian nelayan kecil dan Nelayan Tradisional di daerah, maka perlu pengaturan di bidang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pendataan, Perlindungan Nelayan, Pemberdayaan Nelayan, Kerja Sama Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2017 No.9/TLD No.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka mengembangkan Usaha Produksi
Daerah di Bidang Perikanan perlu diu payakan
peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dan
penyesuaian tarif agar tetap memberi keuntungan yang
layak;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
11 Tahun 2011 ten tang Retribusi Penjualan Produksi
U saha Daerah di Bi dang Perikanan sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga imana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu men etapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 201 1 ten tang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang
Perikanan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebaga imana
telah beberapa kali diubah terakhir den gan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hu kum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan .Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Bab V Pasal 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Perda Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2011 diubah
6 hlm, beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2017, No Reg Perda 6/2017, TLD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintahan Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah dan berkelanjutan. Bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang belum sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan, petani dan nelayan membutuhkan perlindungan dan pemberdayan. Bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku belum mengatur pelindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan secara komprehensif, sistemik dan holistic.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. UU No.19 Tahun 2013 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UU No.13 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencermaran Air. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani Dan Nelayan, Pemberdayaan Petani Dan Nelayan, Pembiayaan, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Hak Dan Kewajiban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Angka I Huruf Y Sub.Urusan angka 2 dan angka 3 disebutkan bahwa pengaturan mengenai pemberdayaan nelayan kecil pembudidayaan ikan kecil merupakan kewenangan kabupaten;
b. bahwa Nelayan dan Pembudi Daya Ikan di Kabupaten Tabanan mempunyai peranan penting dan strategis dalam peningkatan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidupnya demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan sesuai dengan prinsip Tri Hita Karana;
c. bahwa dalam upaya perlindungan dan memajukan kesejahteraan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil diperlukan suatu pengaturan sebagai payung hukum yang pasti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kepelabuhan di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan diktum KESATU huruf b Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 Perda Kab Lamongan , maka Perda Kab Lamongan No 2 Tahun 2010 tentang Kepelabuhab di Kab Lamongan perlu dicabut dengan meentapkan dalam Perda.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU nO 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 1965
3. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. PP No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
6. Perpres No 87 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Perda Kab Lamongan No 2 Tahun 2010 tentang Kepelabuhab di Kab Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Perda Kab Lamongan No 2 Tahun 2010 tentang Kepelabuhab di Kab Lamongan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sember daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum di bidang usaha perikanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan pelayanan izin usaha penangkapan ikan bagi perorangan maupun badan hukum yang melakuan usaha perikanan ;
- bahwa dengan ditetapkanya undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER .14/MEN/2011, maka izin usaha perikanan tangkap yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2010, dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang - undangan serta situasi dengan kondisi sehingga perlu dilakuakan penyesuaian;
- bahwa jasa izin usaha perikanan tangkap merupakan objek retribusi yang dapat mendukung terlaksananya pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga perlu dilakuakan peningktan pengaturan dan intensifikasi pemungutanya ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c , perlu membentuk pengaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggra tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap;
1. pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
11. Peraturan perintah Nomor 54 tahun 2002
12. Peraturan perintah Nomor 12 Tahun 2017
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan dan prosedur mengenai Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat