PENCABUTAN-PERATURAN-DAERAH-KOTA-PANGKALPINANG-NOMOR-3-TAHUN-2011-TENTANG-LEMBAGA-KEMASYARAKATAN-DI-KELURAHAN
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2022 NOMOR 28
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN
DI KELURAHAN
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di Kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota, sehingga Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan perlu dilakukan pencabutan
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2007; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2019; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2011; dan Perda Kota Pangkalpinang No. 18 Tahun 2016 jo. Perda Kota Pangkalpinang No. 1 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan
- 4 Halaman
|