ABSTRAK: |
- Bahwa pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Pesantren perlu dikembangkan dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen masyarakat, termasuk pemerintah. Berdasarkan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 42, Pasal 46, dan Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pesantren dalam bentuk rekognisi, afirmasi, fasilitas kebijakan, bantuan sarana dan prasarana, serta bantuan pendanaan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PerPres No.82 Tahun 2021; Perda Jabar No.1 Tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No.5 Tahun 2019; Perda Kab. Sumedang No.7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumedang No.1 Tahun 2021
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan umum, perencanaan, pelaksanaan pengembangan pesantren yang meliputi pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, dan afirmasi pesantren. Selain itu juga mengatur koordinasi dan komunikasi, partisipasi masyarakat, sinergitas, kerja sama, dan kemitraan, sistem informasi, tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
|