Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan, Strategi dan Prioritas Daerah dalam Pelaksaan Penguatan Pendidikan Karakter Bab III Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter Bab IV Kebijakan Rencana Aksi Daerah Penguatan Pendidikan Karakter Bab V Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Bab VI Penilaian, Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha Bab VIII Pendanaan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat