Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2021

Penguatan Pendidikan Karakter

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan, Strategi dan Prioritas Daerah dalam Pelaksaan Penguatan Pendidikan Karakter Bab III Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter Bab IV Kebijakan Rencana Aksi Daerah Penguatan Pendidikan Karakter Bab V Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Bab VI Penilaian, Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha Bab VIII Pendanaan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
20 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NOMOR.5
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 988 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan