Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan umum, perencanaan, pelaksanaan pengembangan pesantren yang meliputi pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, dan afirmasi pesantren. Selain itu juga mengatur koordinasi dan komunikasi, partisipasi masyarakat, sinergitas, kerja sama, dan kemitraan, sistem informasi, tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat