Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah digunakan oleh SKPD dan SKPKD dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 35 Tahilin 2015 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 26 Tahun 2016 tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya,Kabupaten Nagan Raya dan kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahup 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
8. Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Serbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 Nomor 1 Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 55);
Peraturan ini berisikan 3 Bab dan 6 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kebijakan Akuntansi, dan BAB III tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2015 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2016 Nomor 26)
172
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi. Perubahan pada pasal 2 ayat (2) dengan penambahan huruf t, huruf u, huruf v, huruf w dan huruf x
Peraturan Daerah (Perda) NO. 47, BD 2023 (430): 82 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengatur pelaporan keuangan atas property investasi, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan property investasi dalam suatu pernyataa standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 85/pmk.05/2021 tentang pernyataan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual nomor 17 properti investasi perlu merubah peraturan bupati nomor 56 tahun 2022 tentang kebijakan akuntansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1a dan huruf b perlu merubah peraturan bupati nomor 56 tahun 2022 tentang kebijakan akuntansi
UU Nomor 69 tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Dompu Nomor 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2011; Perda Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Dalam perbup ini diatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang kebijakan akuntansi, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dengan penambahan huruf t, huruf u, huruf v, huruf w dan huruf x
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi.
82 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Mencabut Peraturan Wali Kota No. 12 Tahun 2014
246 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 13.a Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13.a, BD. No. 2022/13, LL Kab Mansel: 10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI PEMERlNTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, perlu adanya pedoman yang mengatur sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan
Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 09 Nomor 2016);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor 09);
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH-KETENTUAN UMUM-KEBIJAKAN AKUNTANSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
313 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BD Jeneponto 2022 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang merupakan Perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntasi, yang disusun berdasarakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah, perlu disesuaikan dan
ditnjau kembali.
UU Nomor 29 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 90 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kab. Jeneponto Nomor 2 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI.
BAB V PELAPORAN KEUANGAN.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
VI Bab, 7 Pasal, dan Lampiran (260 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 303 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan
ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Prinsip Dan Cadangan; Maksud Dan Tujuan Pembentukan Dana cadangan; Pembentukan Dana Cadangan; Besaran Dan Sumber Dana Cadangan; Penempatan Dan Cadangan; Pengeluaran Dana Cadangan; Penggunaan Dana Cadangan; Penatausahaan Dan PertanggungJawaban; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar24 Desember 2021
ABSTRAK:
bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 31.a Tahun 2018, Dan bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 31.a Tahun 2018 dipandang perlu untuk disesuaikan dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, menyatakan Kebijakan akuntansi pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Kebijakan Akutansi, Pelaporan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2014 dicabut.
138 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Tahun Jamak Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017-2022, diperlukan program percepatan pembangunan dan akselerasi tempat pelayanan kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa Program Peningkatan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kesehatan, membutuhkan kepastian, kesinambungan dan ketersediaan pendanaan, kepastian pencapaian kinerja yang diharapkan, serta menjamin bahwa anggaran dilaksanakan secara efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Tahun Jamak Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah Tentang Pembiayaan Tahun Jamak Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pembalah Batung, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Kriteria, Syarat Dan Jenis Pembangunan RSUD Kabupaten Hulu Sungai Utara
4. Sumber Pendanaan
5. Mekanisme Pembangunan RSUD Dan Alokasi Anggaran
6. Kontrak Pekerjaan
7. Pengawasan Dan Pengendalian
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat