PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - APBD - BLUD
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2022 NO 2, NO REG 2-68/2022, TLD NO 189
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 64 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020; UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 35 Tahun 2017; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP Nomor 13 Tahun 2019; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 63 Tahun 2019; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
- Dalam perda ini diatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, dengan ruang lingkup meliputi a. pengelola keuangan daerah; b. APBD; c. penyusunan rancangan APBD; d. penetapan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan APBD; f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. kekayaan daerah dan utang daerah; j. BLUD; k. penyelesaian kerugian keuangan daerah; l. informasi keuangan daerah;dan m. pembinaan dan pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
- Peraturan Dearah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- 137 hlm
|