bLUD - RSU. R. Syamsudin, S.H - penetapan
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. 2008/No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 1 Tahun 1993 tentang Penetapan RSU. R. Syamsudin, S.H Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Menjadi Unit Swadana Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa RSUD. R. Syamsudin, S.H Kota Sukabumi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyelenggarakan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum bidang kesehatan dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, maka Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 1 Tahun 1993 tentang Penetapan RSU. R. Syamsudin, S.H Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi menjadi Unit Swadana Daerah perlu dicabut yang ditetapkan dengan Perda Kota Sukabumi;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kota Sukabumi No 3 Tahun 2001; Perda Kota Sukabumi No 1 Tahun 2007; Perda KOta Sukabumi No 7 Tahun 2007; Perda Kota Sukabumi No 2 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 1 Tahun 1993.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2008.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 1 Tahun 1993 dicabut.
- 6 hal
|