Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tahap Persiapan; Tahap Perencanaan; Tahap Pembahasan; Tahap Penetapan; Tahap Pengundangan; Tahap Penyusunan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat