Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara dan teknik penyusunan rancangan peraturan daerah, penyampaian rancangan peraturan daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah, tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah yang disusun dan disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah, penetapan, pengundangan dan penyebarluaskan peraturan daerah, teknik penyusunan rancangan peraturan daerah, pengundangan, tata cara pembuatan lembaran daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat