Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000

Tata Cara Dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara dan teknik penyusunan rancangan peraturan daerah, penyampaian rancangan peraturan daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah, tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah yang disusun dan disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah, penetapan, pengundangan dan penyebarluaskan peraturan daerah, teknik penyusunan rancangan peraturan daerah, pengundangan, tata cara pembuatan lembaran daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata Cara Dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
22 Juni 2000
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2000
Tanggal Berlaku
30 Juni 2000
Sumber
LD. 2000/No. 6
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Darah Tingkat II Bekasi Nomor 36 Tahun 1998

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan