Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyusunan Peraturan Daerah yang meliputi Asas Pembentukan Peraturan Daerah, Perencanaan, Penyusunan Peraturan Daerah, Evaluasi Dan Klarifikasi Peraturan Daerah, Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, Dan Autentifikasi, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat