Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012

Penyusunan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyusunan Peraturan Daerah yang meliputi Asas Pembentukan Peraturan Daerah, Perencanaan, Penyusunan Peraturan Daerah, Evaluasi Dan Klarifikasi Peraturan Daerah, Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, Dan Autentifikasi, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
05 September 2012
Tanggal Pengundangan
05 September 2012
Tanggal Berlaku
05 September 2012
Sumber
LD.2012/NO.5
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan