PENCABUTAN-PERATURAN-DAERAH-KOTA-PANGKALPINANG-NOMOR-10-TAHUN-1995-TENTANG-PENCEGAHAN-DAN-LARANGAN-PELACURAN-ATAU-KEGIATAN-YANG-SEJENIS-DENGAN-ITU-DALAM-KOTAMADYA-DAERAH-TINGKAT-II-PANGKALPINANG
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2022 NOMOR 27
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG PENCEGAHAN DAN LARANGAN
PELACURAN ATAU KEGIATAN YANG SEJENIS DENGAN ITU DALAM
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PANGKALPINANG
ABSTRAK: |
- Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, sehingga Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pencegahan Dan Larangan Pelacuran Atau Kegiatan Yang Sejenis Dengan Itu Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, perlu dicabut
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Pangkalpinang No. 18 Tahun 2016 jo. Perda Kota Pangkalpinang No. 1 Tahun 2020; dan Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pencegahan Dan Larangan Pelacuran Atau Kegiatan Yang Sejenis Dengan Itu Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pencegahan Dan Larangan Pelacuran Atau Kegiatan Yang Sejenis Dengan Itu Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang
- 4 Halaman
|