Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat mengenai klasifikasi penduduk dan non-penduduk disertai dengan hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Pun, dalam hal ini memuat mengenai kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengakomodir pencatatan sipil bagi (Meliputi perkawinan, kelahiran,lahir mati, perubahan nama, perubahan kewargenagaraan perceraian, kematian, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta peristiwa penting lainnya) yang didalamnya pun membahas mengenai sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para penduduk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
06 April 2011
Tanggal Berlaku
06 April 2011
Sumber
LD. 2011/No.4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - TINDAK PIDANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 245 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan