instalasi Nuklir - Bahan Nuklir
2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 7, BN 2019 (1096): 26 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
ABSTRAK: |
- Dalam mengoperasikan instalasi nuklir dan bahan nuklir, diperlukan Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan selamat dan arnan, serta memiliki Izin bekerja.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
- Peraturan ini mengatur tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir (IBN) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lingkup pengaturan Peraturan Badan ini terdiri atas: a. pengelompokan Petugas IBN; b. persyaratan untuk memperoleh Izin Bekerja; c. Pelatihan dan Kompetensi; d. Kualifikasi; e. penerbitan, masa berlaku, dan perpanjangan Izin Bekerja; dan f. berakhirnya Izin Bekerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
- Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 838 Tahun 2013), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 56 hlm.
|