Peraturan ini mengatur tentang evaluasi tapak instalasi nuklir untuk aspek dispersi zat radioaktif di udara dan air dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tahapan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir meliputi: a) pengumpulan data dan informasi terkait Dispersi; b) pembuatan model Dispersi; c) evaluasi dosis radiasi terhadap anggota masyarakat; dan d) evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir. Sistem manajemen Evaluasi Tapak untuk aspek Dispersi wajib terintegrasi dengan sistem manajemen Evaluasi Tapak secara keseluruhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat